"Saksinya Wafid dan Dewi Untari," kata pengacara Angie, Teuku Nasrullah, Kamis (25/10/2012). Sidang akan dipimpin hakim ketua Sudjatmiko.
Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis, dalam kesaksiannya menyebut Dewi Untari pernah mengantarkan uang yang diperuntukkan kepada anggota DPR Wayan Koster.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang mengantar Dewi dan dia mengaku ketemu dengan staf pak Wayan," ujar Yulianis, 4 Oktober 2012.
Angie didakwa telah menerima uang sebanyak Rp 12,58 miliar serta US$ 2,35 juta dalam kurun waktu Maret 2010 hingga November 2010. Uang tersebut diberikan oleh Permai Grup yang sebelumnya sudah dijanjikan oleh Mindo Rosalina Manulang.
Uang tersebut diberikan dalam rangka pengurusan proyek di sejumlah Universitas di Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendiknas termasuk program pengadaan sarana dan prasarana di Kemenpora.
(fdn/aan)











































