"Tidak fair mempertimbangkan hanya satu sisi saja, Pertimbangan awalnya, produsen narkoba divonis mati, lalu atas dasar PK majelis mengabulkan dengan pertimbangan bertentangan dengan UU. Saya kira itu bermasalah dan tidak cukup rasional dalam menganulir kasasi sebelumnya," kata Deputi Chairman KPAI Asrorun Niam dalam rilisnya, Kamis (24/10/2012).
MA beranggapan pembatalan vonis mati Hengky Gunawan, karena rekan kriminal Hengki yaitu Suwarno bin Lamijan. Seperti diketahui, Suwarno merupakan rekan Hengki dalam mengelola pabrik ekstasi tersebut. Hengky dihukum pidana mati sedangkan Suwarno bin Lamijan (anak buah Hengky) yang divonis 4 tahun penjara dinilai tidak seimbang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPAI menganggap vonis MA tersebut mencederai semangat perlawanan terhadap narkoba. Meski demikian KPAI tetap akan terus menyerukan semangat anti narkoba, terutama dalam melindungi anak-anak Indonesia.
"Dengan batalnya vonis tersebut, semangat perlindungan anak dari kejahatan narkoba tercederai," pungkasnya.
(rvk/)










































