"Dirjen HAKI (hak atas kekayaan dan intelektual) juga salah karena di kamus online maupun Wikipedia sudah jelas disebut bahwa 'kopitiam' berarti 'warung kopi'. Terlalu aneh bila sebagai lembaga yang memberi persetujuan terhadap merk itu tapi, dia tiak mau tahu," ujar pemilik 'Kopi Tiam Oey' Bondan Winarno dalam pesan tertulisnya, Kamis (25/10/2012).
Bondan mengatakan, bahwa pemilik hak cipta 'kopi tiam' adalah seorang keturunan Tionghoa. Otomatis, sang pemilik mengetahui apa makna dari kata 'tiam' yang sempat diperebutkan di pengadilan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski sudah dihakciptakan, Bondan mengaku tidak kena somasi atas usaha miliknya tersebut. Dia pun menghormati keputusan pengadilan yang memenangkan sang pemilik sebagai pemegang kuasa hak cipta 'kopi tiam'.
"Bila masyarakat luas menganggap bahwa yang dilakukan Kopitiam itu adalah benar, silakan beramai-ramai makan dan minum di sana," curhat pemilik kata 'maknyus' ini.
Kasus ini bermula saat Abdul Alex Soelystio mengaku sebagai pemilik hak cipta 'kopi tiam'. Alex memiliki kafe Kopi Tiam di beberapa tempat seperti di Tebet, Jakarta Selatan, dan di Bintaro, Tangerang. Pengakuan ini dia umumkan di sebuah media cetak pada Februari 2012.
Mendapati ini Perhimpunan Pengusaha Kopi Tiam Indonesia (PPKTI) pun menggugat Alex. PPKTI berargumen 'tiam' berasal dari bahasa Tionghoa yang berarti 'kedai'. Kopi Tiam sama dengan 'kedai kopi' sehingga tidak bisa didaftarkan sebagai hak cipta. Sebab 'kata' tidak bisa dihakciptakan.
Namun pengadilan berkata beda, 'Kopi Tiam' pun tetap dimimiliki Alex Soelistyo. "Memutuskan gugatan kabur tidak berlandasan," kata ketua majelis hakim Kartim Khaerudin, dalam putusannya di PN Jakpus, Jl Gajah Mada, Kamis (4/10/2012).
Majelis menolak dengan alasan PPKTI belum memiliki keabsahan hukum sebagaimana diatur oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).
(rvk/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini