Dakwaan akan dibacakan bergantian oleh tim jaksa penuntut umum dari KPK yang dipimpin Supardi. Sidang dijadwalkan digelar pukul 09.00 WIB di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (25/10/2012).
Terungkapnya suap Bupati Buol bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Selasa, 26 Juni 2012. Penyidik KPK menangkap pegawai PT Hardaya Inti Plantation (HIP), perusahaan milik Hartati Murdaya yaitu Yani Anshori dan Gondo Sudjono. Amran sempat lolos dari penyergapan dan berhasil ditangkap pada 6 Juli 2012.
Dalam perkara ini, 2 anak buah Hartati yakni General Manager Supporting PT HIP, Yani Ansori dan Direktur Operasional PT HIP, Gondo Sudjono Notohadi Susilo, dituntut masing-masing 2,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Yani dan Gondo didakwa menyuap Amran Batalipu, sebesar Rp 3 miliar. Tujuan pemberian uang dimaksudkan agar Bupati Buol menerbitkan surat yang berhubungan dengan izin usaha perkebunan dan hak guna usaha perkebunan sawit PT Cipta Cakra Murdaya dan PT HIP.
(/)











































