MKGR Siap Hukum Kadernya yang Terbukti Nikmati Uang Korupsi Al Quran

MKGR Siap Hukum Kadernya yang Terbukti Nikmati Uang Korupsi Al Quran

- detikNews
Kamis, 25 Okt 2012 06:59 WIB
ilustrasi
Jakarta - Dendy Prasetiya pengurus MKGR menyebut ada uang hasil proyek Al Quran yang mengalir ke kader organisasi sayap partai Golkar itu. MKGR siap menghukum kader yang memang terbukti menikmati uang hasil korupsi.

"Kami sudah membentuk tim. Namanya tim panca moral, untuk mengklarifikasi mengenai berita seputar kasus ini," ujar Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MKGR, Zainal Bintang dalam perbincangan dengan detikcom, Rabu (24/10/2012) malam.

Zainal ditunjuk langsung menjadi ketua dari tim panca moral itu. Namun menurutnya, tim tersebut tidak bisa maksimal melakukan penelusuran karena tidak dibekali kemampuan sebagaimana penegak hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oleh karena itu kami menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga penegak hukum dalam hal ini KPK. Jika memang nanti ada kader MKGR terbukti melakukan korupsi atau menerima uang hasil korupsi, kami akan memberikan hukuman secara organisatoris," tutur Zainal.

Mengenai pemeriksaan kepada para kader yang diduga terlibat itu, Zainal mengatakan semua kader mengaku tidak terlibat. "Kalau pas kita tanya ya semua membantah," terangnya.

Sebelumnya, Dendy Prasetiya, tersangka kasus pengadaan Al-Quran meyebut uang dari proyek itu mengalir ke kader-kader muda MKGR lain. "Bukan ke organisasi. Tapi uang ke pribadi-pribadi pengurus Gema, Gerakan Muda MKGR," ujar kuasa hukum Dendy Prasetiya, Erman Umar ketika dikonfirmasi, Selasa (24/10/2012).

Di Gema MKGR, Dendy menjabat sekretaris jenderal, di bawah Fahd Rafiq sebagai ketuanya. Fahd sendiri juga merupakan tersangka di KPK namun dalam kasus yang lain yakni penyuapan kepada anggota Banggar Wa Ode Nurhayati.

Dendy adalah Direktur Utama PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara. Bersama dengan ayahnya yang merupakan anggota Komisi Agama DPR dari Fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabbar, Dendy menjadi tersangka korupsi pengadaan Al-Quran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama. Dendy diduga menerima suap Rp 4 miliar.

Dalam proyek ini, Dendy diduga menjadi perantara yang membantu memenangkan PT Abadhi Aksara Indonesia dalam proyek pengadaan Al-Quran pada 2011 dengan anggaran Rp 22,8 miliar. Dendy juga menjabat Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia yang memenangi proyek serupa pada 2012 dengan anggaran Rp 110 miliar.

(fjr/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads