Eskavator tersebut diamankan di SPBU Jl. By Pass Ngurah Rai Sanur pada Senin (22/10/2012).
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Tri Kuncoro mengatakan sopirnya berdalih membeli solar bersubsidi untuk keperluan operasional proyek.
"Biasanya modusnya adalah oknum membeli bahan bakar dengan menggunakan jerigen sebagai modus, namun kali ini langsung membawa eskavatornya," kata Kuncoro pada jumpa pers di Polda Bali, Jl WR Supratman, Denpasar, Rabu (24/10/2012)
Polisi mencurigai sebuah truk yang keluar dari SPBU tersebut pada pukul 14.30 wita. Polisi lantas mengintai truk itu sampai di Desa Mawang Sukawati, Gianyar.
"Setelah kita periksa, sopir tidak dapat menunjukkan legalitas dokumen untuk pembelian solar," katanya.
Polisi mengamankan satu unit eskavator merk Komatsu PC 200 beserta 200 liter solar bersubidi hasil pengisian di SPBU serta satu unit truk merk Mitsubishi DK 9304 KK yang mengangkut eskavator. Selain itu bukti lain berupa satu lembar nota pembelian solar 200 liter juga disita polisi.
Dua orang petugas SPBU yang melayani pembelian solar dan operator eskavator masih diperiksa dan masuh berstatus sebagai saksi. Sopir truk bermuatan eskavator dinyatakan melanggar Undang-Undang No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
(rvk/)











































