Kriminalisasikan Profesi Hakim, UU Sistem Peradilan Anak Digugat

Kriminalisasikan Profesi Hakim, UU Sistem Peradilan Anak Digugat

- detikNews
Rabu, 24 Okt 2012 23:10 WIB
Kriminalisasikan Profesi Hakim, UU Sistem Peradilan Anak Digugat
Gedung Mahkamah Konstitusi (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) mengajukan judicial review UU No 11/2012 pasal 96, pasal 100, dan pasal 101 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai UU tersebut membuat independensi hakim dibatasi dan dikriminalisai.

Ikahi diwakili oleh tiga orang hakim yakni Lilik Mulyadi, Teguh Satya Bhakti, dan Andi Nurvita. "Ketiga pasal yang memuat sanksi pidana bagi hakim itu secara nyata telah mengurangi atau membatasi independensi hakim dalam melaksanakan tugasnya," kata salah satu pemohon, Lilik Mulyadi di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (24/10/2012).
 
Menurut Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini, sejumlah pasal dalam UU tersebut memuat sanksi pidana bagi aparat penegak hukum khususnya hakim. Jika hakim melanggar kode etik dalam membuat putusan maka bisa dikenakan sanksi.

Lilik mencontohkan, seandainya hakim menahan terdakwa 15 hari dan sudah habis masa tahannya, sedangkan hakim tidak mengeluarkan perintah penahan baru. Secara tidak langsung terdakwa bebas demi hukum karena tidak ada perintah kelanjutan penahan. Hal ini bisa membuat hakim bisa dipidanakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seharusnya itu adalah tanggung jawab Lembaga Pemasyarakatan, bukan hakim. Hukum seperti ini cuma ada di Indonesia," tandas hakim penyandang gelar doktor ini.
 
Pasal 96 berbunyi penyidik, penuntut Umum, dan hakim yang dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 200 juta. Pasal 100 menyebutkan hakim yang dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun.
 
Lilik mengatakan UU tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), dan Pasal 24 ayat (3) UUD 1945. Oleh kerena itu IKAHI meminta MK untuk membatalkan sejumlah pasal yang diras merugikan hakim. "Kita minta MK batalkan ketiga pasal itu," kata hakim pemutus Amrozi cs ini.

(/)


Berita Terkait