Ikahi diwakili oleh tiga orang hakim yakni Lilik Mulyadi, Teguh Satya Bhakti, dan Andi Nurvita. "Ketiga pasal yang memuat sanksi pidana bagi hakim itu secara nyata telah mengurangi atau membatasi independensi hakim dalam melaksanakan tugasnya," kata salah satu pemohon, Lilik Mulyadi di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (24/10/2012).
Â
Menurut Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini, sejumlah pasal dalam UU tersebut memuat sanksi pidana bagi aparat penegak hukum khususnya hakim. Jika hakim melanggar kode etik dalam membuat putusan maka bisa dikenakan sanksi.
Lilik mencontohkan, seandainya hakim menahan terdakwa 15 hari dan sudah habis masa tahannya, sedangkan hakim tidak mengeluarkan perintah penahan baru. Secara tidak langsung terdakwa bebas demi hukum karena tidak ada perintah kelanjutan penahan. Hal ini bisa membuat hakim bisa dipidanakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Â
Pasal 96 berbunyi penyidik, penuntut Umum, dan hakim yang dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 200 juta. Pasal 100 menyebutkan hakim yang dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun.
Â
Lilik mengatakan UU tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), dan Pasal 24 ayat (3) UUD 1945. Oleh kerena itu IKAHI meminta MK untuk membatalkan sejumlah pasal yang diras merugikan hakim. "Kita minta MK batalkan ketiga pasal itu," kata hakim pemutus Amrozi cs ini.
(/)











































