Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Dit Res Narkoba) Polda Jateng menangkap laki-laki berinisial P (45) karena kedapatan membawa Narkotika Golongan I jenis Ganja seberat dua kilogram. Ia ditangkap di kamar kosnya di Kp. Baron Kunden, Kota Surakarta.
Menurut pengakuan tersangka, ganja yang diperkirakan senilai Rp 12 juta tersebut diperoleh dari seseorang di Yogyakarta dan diedarkan ke Solo.
"Dapat dari Yogya dua kilogram. Diedarkan ke Solo," kata tersangka singkat di Mapolda Jateng, Jl Pahlawan, Semarang, Rabu (24/10/2012)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain itu ada barang bukti uang hasil penjualan senilai Rp 580 ribu," tandas John.
Ganja yang dibawa P, lanjut John, diperoleh dari AP yang sebelumnya sudah di SMS oleh P. Setelah setuju AP menyuruh P untuk mengambil pesanannya di sawah di desa Kalasan Yogyakarta.
"Tersangka sudah beroprasional selama lima bulan dan tertangkap Minggu (21/10) kemarin," terangnya.
Setelah mendapat barang dari AP, tersangka P menjualnya dalam paket hemat dan telah berhasil menjual sembilan paket ganja senilai masing-masing Rp 50 ribu, satu paket ganja Rp 30 ribu dan satu paket ganja Rp 100 ribu.
Hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan dari tersangka P yang berhubungan dengan sindikat yang lebih besar.
"Pasti, kalau narkoba pasti masuk jaringan sindikat," tegas John.
(/ega)










































