Wakil Ketua Komisi VI DPR Aria Bima tak tahu maksud dikeluarkannya surat imbauan tersebut. Baginya, imbauan tersebut tidak menyelesaikan persoalan.
"Persoalannya itu adalah bagian dari pemerintahan yang tidak clean government, ini kan tidak dilaksanakan. Jadi surat itu hanya pencitraan. Memangnya surat itu keluar terus akan bersih? Lha wong kejadian mulai Hambalang sampai wisma atlet kan kongkalikong pemerintah, DPR, dengan pengusaha," kritik Aria saat berbincang dengan detikcom, Rabu (24/10/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah dengan surat semacam ini terus kelihatan pemerintah itu bersih? Kan belum tentu juga. Tata laksana pemerintahan yang baik yang diperlukan agar berdampak pada pemerintahan yang bersih. Sekarang ini pemerintahan amburadul, overlapping, tidak searah dengan blue print kebijakan pemerintahan,"kecamnya lagi.
Lalu kenapa Komisi VI merespon keras surat edaran ini? Apakah terkait dengan penolakan Komisi VI terhadap Menteri BUMN Dahlan Iskan yang juga telah menyepakati untuk meminta semua jajaran BUMN menindaklanjuti surat edaran ini?
"Pak Dahlan itu kan mengalir saja. Tidak ada persoalan antara Pak Dahlan dengan Komisi VI. Hanya setelah Pak Dahlan mengangkat Direksi BUMN tanpa dasar itu, Pak Dahlan kan kenceng ke DPR. Nah itu sampai sekarang tidak terselesaikan," kilahnya.
Sejak 28 September lalu, pemerintah sudah menerbitkan surat edaran nomor 542 tentang upaya mencegah praktik kongkalingkong dana APBN. Semua jajaran, termasuk Kementerian BUMN harus berani menolak permintaan siapa pun yang meminta jatah.
Seskab Dipo Alam mengatakan, surat edaran itu sesuai dengan perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tentang pencegahan praktik kongkalikong dengan oknum legislatif DPR/ DPRD, dan/atau rekanan.
Berikut sebagian penggalan surat edaran itu seperti dilansir dalam situs Seskab.go.id:
“Demi suksesnya pembangunan untuk rakyat dalam sisa masa bakti KIB II, maka kami mengingatkan diri kami sendiri dan mengajak seluruh Menteri dan anggota KIB II beserta jajarannya, pimpinan dan jajaran Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, serta pimpinan dan jajaran Pemerintah Daerah untuk mencegah praktik kongkalikong dengan oknum anggota DPR/DPRD dan/atau rekanan, dalam pembahasan perencanaan dan pelaksanaan APBN 2013-2014,” tulis Seskab dalam Surat Edaran itu.
“Bila ada konsekwensi akibat penolakan itu kemudian anggaran Kementerian, Lembaga Pemerintah Non-Kementerian dan Pemerintah Daerah “akan dipotong” atau“ dibintangi”, maka seyogianya merujuk kepada ketentuan Pasal 15 Ayat (6) Undang Undang Nomor 17 tahun 2003 yakni apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui Rancangan Undang-undang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pemerintah Pusat dapat melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBN tahun anggaran sebelumnya,” lanjut Dipo.
(van/nwk)











































