Jadi Tersangka, Gubernur Malut Thaib Armaiyn Diperiksa 29 Oktober

Jadi Tersangka, Gubernur Malut Thaib Armaiyn Diperiksa 29 Oktober

Danu Mahardika - detikNews
Rabu, 24 Okt 2012 17:27 WIB
Jakarta - Gubernur Maluku Utara (Malut) Thaib Armaiyn akan diperiksa sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada Senin, 29 Oktober mendatang. Thaib yang sempat dicegah keluar negeri ini tersangkut kasus dugaan korupsi.

"Rencananya Bareskrim memanggil Gubernur Malut sebagai tersangka hari Senin. Senin besok ya, tanggal 29 (Oktober) kalo tidak salah," jelas Karopenmas Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Rabu (24/10/12).

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Sutarman sebelumnya mengatakan Thaib diduga telah melakukan korupsi terkait Dana Tak Terduga (DDT) tahun 2004 di Pemprov Maluku Utara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait kasus pidana korupsi Dana Tak Terduga (DDT) tahun 2004. Kerugian negara kurang lebih Rp 8 miliar," tegas Sutarman.

Thaib yang juga merupakan mantan Ketua DPD I Partai Demokrat Maluku Utara ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dengan nomor Pol:S Pgl/1040/2012/TIPDIKOR.

Sebelumnya pada 2007, Thaib yang kini tengah menjalani periode kedua sebagai gubernur juga pernah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang sama.

(mad/mad)


Berita Terkait