"Rencananya Bareskrim memanggil Gubernur Malut sebagai tersangka hari Senin. Senin besok ya, tanggal 29 (Oktober) kalo tidak salah," jelas Karopenmas Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Rabu (24/10/12).
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Sutarman sebelumnya mengatakan Thaib diduga telah melakukan korupsi terkait Dana Tak Terduga (DDT) tahun 2004 di Pemprov Maluku Utara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Thaib yang juga merupakan mantan Ketua DPD I Partai Demokrat Maluku Utara ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dengan nomor Pol:S Pgl/1040/2012/TIPDIKOR.
Sebelumnya pada 2007, Thaib yang kini tengah menjalani periode kedua sebagai gubernur juga pernah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang sama.
(mad/mad)










































