Wakil Ketua DPR Dukung Surat Edaran Stop 'Kongkalikong' Pemerintah-DPR

Wakil Ketua DPR Dukung Surat Edaran Stop 'Kongkalikong' Pemerintah-DPR

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Rabu, 24 Okt 2012 17:26 WIB
Wakil Ketua DPR Dukung Surat Edaran Stop Kongkalikong Pemerintah-DPR
Foto: detikcom
Jakarta - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menghormati surat edaran pemerintah agar BUMN menghindari kongkalikong dengan oknum DPR dalam pembahasan APBN 2014. Dia sepakat agar pintu kongkalikong oknum pemerintah dengan DPR ditutup rapat.

"Secara umum kita mendukung penuh. Kita nilai positif dari aspek surat imbauan tersebut. Karena apapun kongkalikong yang dimaksud sangat merugikan rakyat. Di saat rakyat mengejar pembangunan sektoril tentunya hal-hal yang menyimpang terkait tingkah laku oknum baik dari pemerintah maupun oknum DPR wajib kota laporkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku," kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, kepada detikcom, Rabu (24/10/2012).

Taufik mendorong apabila ada direksi BUMN yang merasa dirugikan untuk melaporkan ke pihak terkait atau ke Badan Kehormatan DPR. BK DPR memang bisa memproses kalau ada pelanggaran kode etik yang cukup.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bisa disampaikan ke pimpinan DPR atau melalui pengaduan ke Badan Kehoramtan. Kita dukung penuh karena melanggar UU dan merusak uang rakyat," katanya.

Namun dia berharap juga jika ada oknum pemerintah atau BUMN yang terlibat maka juga harus diberi sanksi tegas. Dalam hal ini bisa dilaporkan Presiden SBY atau langsung dilaporkan ke penegak hukum.

"Semangatnya kita sama-sama, tidak boleh menunjuk tanpa disertai bukti karena bisa menimbulkan fitnah. Kalau ada oknum dari pemerintah ya laporkan ke Presiden, atau diproses hukum. Prinsipnya kita ingin tidak ada kebocoran APBN," tandasnya.

Sejak 28 September lalu, pemerintah sudah menerbitkan surat edaran nomor 542 tentang upaya mencegah praktik kongkalingkong dana APBN. Semua jajaran, termasuk Kementerian BUMN harus berani menolak permintaan siapa pun yang meminta jatah.

Seskab Dipo Alam mengatakan, surat edaran itu sesuai dengan perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tentang pencegahan praktik kongkalikong dengan oknum legislatif DPR/ DPRD, dan/atau rekanan.

Berikut sebagian penggalan surat edaran itu seperti dilansir dalam situs Seskab.go.id:

“Demi suksesnya pembangunan untuk rakyat dalam sisa masa bakti KIB II, maka kami mengingatkan diri kami sendiri dan mengajak seluruh Menteri dan anggota KIB II beserta jajarannya, pimpinan dan jajaran Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, serta pimpinan dan jajaran Pemerintah Daerah untuk mencegah praktik kongkalikong dengan oknum anggota DPR/DPRD dan/atau rekanan, dalam pembahasan perencanaan dan pelaksanaan APBN 2013-2014,” tulis Seskab dalam Surat Edaran itu.

“Bila ada konsekwensi akibat penolakan itu kemudian anggaran Kementerian, Lembaga Pemerintah Non-Kementerian dan Pemerintah Daerah “akan dipotong” atau“ dibintangi”, maka seyogianya merujuk kepada ketentuan Pasal 15 Ayat (6) Undang Undang Nomor 17 tahun 2003 yakni apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui Rancangan Undang-undang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pemerintah Pusat dapat melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBN tahun anggaran sebelumnya,” lanjut Dipo.

(van/mad)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini