Pemusnahan ini digelar di depan kantor BNN Sulses, jalan Nuri, Makassar, rabu (24/10/2012).
Barang bukti sabu tersebut merupakan milik tersangka Guntur Batu Rante alias Deny, yang ditangkap bersama dua tersangka lainnya, yakni Armansyah alias Elor dan Amri Guricci, pada minggu, 1 Oktober 2012 lalu, di tiga lokasi berbeda di Makassar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Kapolda Sulsel dalam pidato sambutannya, pengungkapan peredaran Sabu di Makassar menjadikan semua anggota masyarakat terperangah dan terpanggil untuk ikut sama-sama memberantas peredaran narkoba di Makassar.
"Dulu kita menganggap bahwa Makassar bukan daerah peredaran, tapi dengan adanya penangkapan bandar Sabu dengan barang bukti sekitar 1,1 kilogram, kita harus sama-sama bergerak untuk memberantas peredarannya di Makassar," ujar Mudji.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti sabu ini diperiksa terlebih dahulu oleh petugas Laboratorium Polri di Makassar, disaksikan Kapolda dan Wagub Sulsel. Jika diuangkan, barang bukti tersebut bernilai sekitar Rp 2 miliar.
(mna/mad)











































