Pemerintah Sebar Edaran Agar BUMN Tolak Permintaan 'Jatah' Oknum DPR

Pemerintah Sebar Edaran Agar BUMN Tolak Permintaan 'Jatah' Oknum DPR

Rachmadin Ismail - detikNews
Rabu, 24 Okt 2012 16:37 WIB
Pemerintah Sebar Edaran Agar BUMN Tolak Permintaan Jatah Oknum DPR
Jakarta - Sejak 28 September lalu, pemerintah sudah menerbitkan surat edaran nomor 542 tentang upaya mencegah praktik kongkalingkong dana APBN. Semua jajaran, termasuk Kementerian BUMN harus berani menolak permintaan siapa pun yang meminta jatah.

Seskab Dipo Alam mengatakan, surat edaran itu sesuai dengan perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tentang pencegahan praktik kongkalikong dengan oknum legislatif DPR/ DPRD, dan/atau rekanan.

Di antara para pejabat yang diberi surat edaran, ada nama Menteri BUMN Dahlan Iskan. Sejak lama, banyak pihak mengendus ada beberapa oknum DPR atau parpol yang menjadikan perusahaan BUMN sebagai sapi perah.

"Men BUMN melapor via sms ke Seskab mengindahkan SE 542, dan memerintahkan seluruh direksi BUMN untuk menolak bila ada oknum DPR minta-minta jatah dalam persetujuan mereka dalam pencairan PMN," kata Dipo dalam pesan kepada wartawan, Rabu (24/10/2012).

Menurut Dipo, surat edaran tersebut berlaku untuk semua jajaran kementerian dan lembaga. Anggaran 2012-2013 harus benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat, bukan golongan tertentu.

"Surat edaran itu sama kepada seluruh pejabat, termasuk Men BUMN dan jajarannya," tambahnya.

Berikut sebagian penggalan surat edaran itu seperti dilansir dalam situs Seskab.go.id:

ā€œDemi suksesnya pembangunan untuk rakyat dalam sisa masa bakti KIB II, maka kami mengingatkan diri kami sendiri dan mengajak seluruh Menteri dan anggota KIB II beserta jajarannya, pimpinan dan jajaran Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, serta pimpinan dan jajaran Pemerintah Daerah untuk mencegah praktik kongkalikong dengan oknum anggota DPR/DPRD dan/atau rekanan, dalam pembahasan perencanaan dan pelaksanaan APBN 2013-2014,ā€ tulis Seskab dalam Surat Edaran itu.

ā€œBila ada konsekwensi akibat penolakan itu kemudian anggaran Kementerian, Lembaga Pemerintah Non-Kementerian dan Pemerintah Daerah ā€œakan dipotongā€ atauā€œ dibintangiā€, maka seyogianya merujuk kepada ketentuan Pasal 15 Ayat (6) Undang Undang Nomor 17 tahun 2003 yakni apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui Rancangan Undang-undang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pemerintah Pusat dapat melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBN tahun anggaran sebelumnya,ā€ lanjut Dipo.

(mad/asy)


Berita Terkait