Para hakim diminta tidak takut melaporkan keburukan institusi tempat dia bekerja, termasuk lembaga peradilan tertinggi, Mahkamah Agung (MA). Hal ini seiring desakan berbagai pihak yang meminta lembaga tersebut transparan dalam segala bidang, dari penggunaan anggaran hingga permainan perkara.
"Kami nggak masalah, silakan saja melapor. Kami akan lindungi," kata Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Lies Sulistiani, saat berbincang dengan detikcom, Rabu (24/10/2012).
LPSK siap memberikan bantuan dan perlindungan hukum bagi pelapor tanpa memandang pekerjaan dan profesi pelapor. LPSK akan memberikan perlindungan keamanan khususnya bagi pelapor yang bertindak sebagai pembuka aib atas sebuah kejahatan (whistleblower/peniup peluit).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi warga masyarakat yang ingin mendapat perlindungan keamanan dari LPSK, harus melapor sesuai prosedur. Laporan ini tidak membedakan kedudukan dan jabatan pelapor. "Semua prosedur sama seperti yang diatur dalam UU. Tidak mengenal pembedaan," papar Lies.
(asp/mad)










































