"Habis. Kalau tidak diperpanjang keluar demi hukum," kata Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (24/10/2012).
Boy menjelaskan, terkait kasus simulator ini, Polri sudah sepenuhnya menyerahkan kasus ke KPK. Jadi, dalam surat itu dijelaskan bahwa Polri tidak lagi melakukan penyidikan.
"KPK menyatakan tidak perlu disertai adanya penyerahan tersangka. Surat yang ke KPK untuk menjelaskan bahwa ini Polri tidak lagi melakukan penyidikan. Penyidikan diserahkan ke KPK," tuturnya.
Untuk soal penahanan tersangka itu, sepenuhnya Polri menyerahkan ke KPK. "Kalau KPK memperpanjang silakan, kalau tidak berarti dia akan dengan sendirinya keluar," imbuhnya.
Boy menegaskan, KPK sudah memastikan tidak akan menerima pelimpahan tersangka. "KPK kan sudah menyampaikan tidak menerima, ya harus dihormati dong orang yang tidak mau menerima jangan dipaksa," tegasnya.
KPK dan Polri sama-sama menetapkan tersangka yang sama terkait kasus simulator yakni Didik Purnomo, Budi Susanto, dan Sukotjo Bambang. Sukotjo tidak ditahan karena tengah menjalani masa penahanan terkait kasus penipuan di LP Kebon Waru. Untuk Legimo dan Teddy, KPK tidak menetapkan keduanya menjadi tersangka.
(/)











































