Pengusaha keberatan terhadap tuntutan buruh yang menuntut dinaikkannya upah minimum provinsi (UMP) DKI dari Rp 1.529.150 menjadi Rp 2.799.000. Pengusaha khawatir gulung tikar.
"Mereka (pengusaha) bisa saja memberi gaji selama 3-4 bulan. Namun habis itu di-PHK semuanya," ujar anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta dari unsur pengusaha Sarman Simanjorang di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (24/10/2012).
Menurut Sarman, pihaknya akan mengadakan sidang di Dewan Pengupahan sore ini juga. Setelah itu, dewan pengupahan akan merekomendasikan pada Gubernur DKI Jakarta untuk menetapkan UMP 2013.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sarman menambahkan, boleh-boleh saja kenaikan UMP misalnya Rp 6 juta. Namun pendapatan pengusaha juga harus berkali-kali lipat.
Sarman mengharapkan buruh menciptakan iklim investasi yang kondusif. Jangan sampai investor kabur.
"Seperti di Vietnam. Jangan sampai pabrik-pabrik yang ada di kita ini pindah ke Vietnam. Dampaknya buruh tidak ada kerjaan lagi," tutur Sarman.
Sebelumnya, ribuan buruh menggeruduk kantor Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Jl Medan Merdeka Selatan. Mereka menuntut penghapusan upah murah dan outsourcing.
(nwy/nwk)











































