Rachman didakwa sebagai salah seorang pembobol dana milik Pemda Kabupaten Batubara, Sumatra Utara, sebesar Rp 80 milyar.
"Ditolak dengan suara bulat oleh majelis hakim agung MA yang terdiri dari Komariah E.Sapardjaya, Krisna Harahap dan Abdul Latif hari ini," demikian penjelasan Krisna Harahap ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (23/10/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan ini jauh lebih berat dibandingkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara.
Bekerja sama dengan Kepala Cabang Bank Mega Cabang Jababeka Bekasi, Itman Hari Basuki, Rachman Hakim berhasil mengubah investasi dana deposito berjangka milik Pemkab Batubara menjadi deposito on call di Bank Mega untuk kemudian langsung dipindahkan ke rekening PT Nobel Mandiri Investment dan PT Pacific Fortune Management.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Rachman Hakim mengeruk dana daerah kabupaten yang baru dimekarkan itu bersama sama dengan Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Pemkab Batubara Yos Rauke, Kuasa Bendahara Umum Pemkab Batubara Fadil Kurniawan selaku, Direktur Utama Rais Kalla dan Head Marketing PT Noble Mandiri Investmnent, Ilham Martua Harahap.
(asp/mad)











































