"Kami mendesak Presiden menjalankan empat rekomendasi DPR terutama membentuk Keppres tentang pengadilan HAM Ad Hoc, dan melakukan pencarian terhadap 13 korban yang dihilangkan secara paksa untuk menjamin keputusan hukum bagi keluarga korban," kata ketua Ikatan Orang Hilang Indonesia, Mugiyanto, dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/10/2012).
Hadir dalam jumpa pers itu perwakilan Kontras Haris Azhar dan Usman Hamid, ketua Pansus Penghilangan Orang Hilang Effendy Simbolon, anggota DPR Lily Wahid, serta perwakilan keluarga korban orang hilang Paian Siahaan.
Menurut Mugiyanto, pada 30 September 2009 DPR RI telah mengirimkan surat resmi kepada Presiden SBY untuk menindaklanjuti empat rekomendasi Pansus DPR mengenai penculikan dan penghilangan orang periode 1997/1998.
"Tiga tahun pengabaian Presiden SBY atas rekomendasi DPR adalah hal yang tidak bisa diterima oleh publik. Tiga tahun adalah sangat lama dalam implementasikan kebijakan rekomendasi DPR," ungkapnya.
"DPR agar menggunakan hak dan kewenangannya seperti hak interpelasi dan menggelar rapat konsultasi bersama dengan pimpinan lembaga negara terkait," imbuhnya.
Sementara, ketua Pansus Penghilangan Orang Secara Paksa, Effendy Simbolon, menyatakan bahwa Presiden tidak memberi kepastian atas rekomendasi yang disampaikan DPR.
"Tiga tahun memang yang sangat lama dimana seharusnya, presiden menjalankan rekomendasi DPR. Yang kita butuhkan adalah kepastian, kalau tidak bisa menjalankan apa alasannya. Ini skaligus untuk memastikan proses yang menjadi luka bangsa kita periode 97/98 dan ini masih menjadi hot issue di International Human Right," kata Effendy.
"Pertanyaanya kenapa dia (presiden) tidak merespon, seperti waktu merespon misalnya kasus KPK, atau nazarudin yang direspon cepat. Ini kan rekomendasi lembaga, bukan pansus," lanjutnya.
(iqb/mpr)











































