Kasat Narkoba Polres Boyolali, AKP AA Gde Oka, memaparkan anggotanya pertama kali menangkap seorang berinisial TP saat hendak melakukan transaksi narkoba. Saat ditangkap di Jalan Perintis Kemerdekaan, Boyolali Kota, TP membawa dua paket sabu-sabu seberat 0.08 gram. TP dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Boyolali untuk menjalani pemeriksaan.
"Dari pengembangan penyidikan terhadap tersangka TP, kami mendapat dua nama lagi dan keduanya berhasil kami tangkap. Salah satunya adalah anggota kepolisian," ujat Gde Oka, Rabu (24/10/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari tes urin yang kami lakukan, diketahui ketiga tersangka positif mengonsumsi narkoba. Kami telah menahan ketiganya serta menyita dua paket kecil SS dan alat hisap sabu-sabu. Kami saat ini masih melakukan pengembangan guna mencari kemungkinan adanya tersangka lain dalam jaringan peredaan narkoba tersebut," lanjut Oka.
Pihak kepolisian akan menjerat ketiga orang tersebut dengan Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal untuk ketiganya adalah penjara 12 tahun.
Sementara itu sumber di Polres Boyolali menyebutkan, G selama ini bertugas di Satuan Dalmas Polres Boyolali. Berurusan dengan Narkoba, bagi G bukan kali ini saja. Menurut sumber tersebut, sebelumnya G juga pernah ditangkap di Karanganyar, Jateng, juga dalam kasus narkoba.
(/)










































