"Menyatakan eksepsi tidak dapat diterima, menyatakan surat dakwaan dapat dijadikan dasar untuk pemeriksaan ini. Pemeriksaan perkara Firman untuk dilanjutkan," kata hakim ketua, Sudjatmiko membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (24/10/2012).
Ada 5 poin eksepsi yang diajukan Firman yang ditolak majelis hakim. Pertama, penasihat hukum Firman menilai dakwaan penuntut umum tidak cermat, tidak lengkap dan tidak jelas.
"Alasan keberatan eksepsi tidak cermat, majelis hakim tidak sependapat, karena peran terdakwa memasuki materi pokok perkara dan akan diketahui ketika memeriksa saksi-saksi," kata hakim anggota Alexander Marwata.
Penasihat hukum juga keberatan dengan dakwaan yang menyebut Firman memerintahkan Dhana Widyatmika untuk meminta uang dari wajib pajak PT Kornet Trans Utama.
"Apa benar tahun 2007 terdakwa memerintahkan Dhana meminta uang, hal itu pokok perkara yang akan dibuktikan dalam pemeriksaan materi pokok perkara," imbuhnya.
Hakim juga menolak keberatan poin kedua mengenai kewenangan mengajukan usulan pemeriksaan khusus PT KTU. "Untuk mengetahui siapa yang mengusulkan akan diketahui ketika memeriksa bukti-bukti perkara," pungkasnya.
Poin keberatan ketiga mengenai kerugian negara terjadi akibat putusan bandingpengadilan pajak, ditolak hakim. "Alasan tidak berdasar hukum, putusan ada karena kesalahan terdakwa yang salah menghitung pajak," terang Alexander.
Keberatan keempat atas perampasan kekayaan Firman menurut hakim tidak berdasar hukum. "Karena terdakwa sepenuhnya menjadi kewenangan penuntut umum. Perlu tidaknya perampasan akan diketahui setelah memeriksa saksi dan barang bukti," tegas Alexander.
Hakim juga menolak keberatan terakhir mengenai pendapat penasihat hukum yang menyebut perkara kliennya bukan korupsi melainkan kesalahan administrasi. "Alasan dengan dalih kesalahan administrasi adalah tidak berdasar hukum. Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara dapat dikenakan sanksi," ujar hakim.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Firman yang bertindak sebagai supervisor dan Dhana (ketua tim) dan Salman (anggota tim) melakukan pemeriksaan khusus wajib pajak PT KTU.
Ketiganya menggunakan data eksternal dari Seksi Pengolahan Data Informasi KPP sebagai alasan untuk mengajukan pemeriksaan khusus terhadap PT KTU. Salman dan Dhana kemudian bertemu dengan pejabat PT KTU menawarkan bantuan untuk mengurangi nilai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dengan imbalan Rp 1 miliar.
Tim pemeriksa pajak beralasan bila menggunakan data eksternal maka kewajiban bayar PT KTU lebih besar menjadi Rp 3 miliar. Namun konsultan pajak PT KTU menghitung kewajiban bayar pajak jauh dari yang disebut tim pemeriksa yakni hanya Rp 209 juta.
Karena itu PT KTU mengajukan banding ke Pengadilan Pajak. Atas putusan banding negara harus membayar Rp 1,208 miliar ke PT KTU.
(fdn/ega)











































