"Surat pemberhentiannya akan diajukan dulu ke presiden. Nanti otomatis akan diberhentikan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, saat jumpa pers di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (23/10/2012).
Berikut perjalanan Syarifuddin hingga diputus bersalah oleh MA:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MA mengangkat Syarifuddin sebagai hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berdasarkan SK No 041/KMA/K/III/2009. Namun pengangkatan ini diurungkan karena banyak penolakan dari masyarakat.
1 Juni 2011
Syarifuddin ditangkap KPK di rumah dinasnya di Sunter, Jakarta Utara. Dari tangan Syarifuddin, KPK menyita uang Rp 250 juta dan mata uang asing bernilai miliaran rupiah.
9 Juni 2011
Ketua MA Harifin Tumpa meneteskan air mata ketika bercerita tentang Syarifuddin dihadapan anggota Komisi III DPR. "Saya bersedih karena kondisi lembaga peradilan masih ada yang seperti itu," kata Tumpa memberikan alasan.
10 Juni 2011
Ketua MA Harifin Tumpa menyebut Syarifuddin sebagai hakim yang berprestasi.
2 Februari 2012
JPU dituntut hukuman 20 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta yang dapat diganti dengan 6 bulan kurungan. Namun Syarifuddin menyatakan rela dituntut mati. "Jangankan 20 tahun, seumur hidup saja saya rela. Hukuman mati pun saya mau," kata Syarifuddin, seusai persidangan.
Syarifuddin dinilai terbukti menerima pemberian Rp 250 juta dari kurator Puguh Wirawan terkait penetapan aset pailit. Puguh sendiri divonis 3,5 tahun penjara dalam perkara yang sama.
28 Februari 2012
Syarifuddin divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
19 Oktober 2012
MA menolak kasasi jaksa KPK dan kasasi Syarifuddin.
(asp/ahy)










































