Terungkapnya proses pemberian uang dan penyetoran ke rekening Wa Ode diperoleh dari keterangan customer service Bank Mandiri Cabang DPR, Gunawan. Saat bersaksi untuk terdakwa Fahd, Gunawan menceritakan awal mula pembukaan rekening Haris Andi Surahman.
Haris adalah orang yang diminta Fahd berkomunikasi dengan Wa Ode terkait fee untuk mengurus alokasi DPID di 3 Kabupaten di Nanggroe Aceh Darussalam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah pembukaan rekening, ada penarikan tunai Rp 2 miliar dari rekening Fahd, kemudian disetor ke rekening Haris," kata Gunawan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (23/10/2012) malam.
Haris kemudian menarik tunai uang dari Fahd yang tersimpan di rekeningnya sebesar Rp 1,5 miliar. Sorenya, Haris mengambil uang tersebut.
Gunawan menyebut Wa Ode berada di Bank Mandiri cabang DPR ketika Haris mengambil uang. "Bu Wa Ode waktu itu ada di ruang prioritas," tegas Gunawan.
Hakim anggota, Pangeran Napitupulu mempertegas keterangan Gunawan tersebut. "Jam 1 siang ditarik kembali 1,5 miliar, lihat Wa Ode bicara dengan Fahd?" tanya Pangeran. "Ada Wa Ode, Haris dan Fahd," jawab Gunawan.
Kesaksian Gunawan diperkuat Daeng Lyra, teller Bank Mandiri cabang DPR. Lyra bahkan menerangkan detil jam penarikan uang oleh Haris termasuk penyetoran kembali ke rekening milik Wa Ode pada 13 Oktober 2010.
"Sorenya 14.55 WIB, Haris datang menarik Rp 1,5 miliar. Kemudian Sefa (Sefa Yolanda, asisten pribadi Wa Ode) datang. Sefa datang bilang, 'mbak Haris narik uang ya, uangnya dimasukan ke rekening ibu'," tutur Lyra menirukan perkataan Sefa.
Pada tanggal 14 Oktober 2010, Haris kembali menarik uang sebesar Rp 500 juta. Haris kemudian menitipkan uang tersebut di teller bank.
"Kemudian dibuat slip setoran ke rekening Wa Ode yang buat Sefa," terang Lyra.
Sefa sendiri mengaku pernah menyetor uang Rp 1,5 miliar pada 13 Oktober 2010. "Benar," kata Sefa saat ditanya penuntut umum.
Namun Sefa membantah duit itu merupakan pemberian dari Haris. "Uang dari Ibu dibawa dari (apartemen) Permata," sanggahnya. Dia mengaku uang Rp 1,5 miliar yang diberikan Haris melalui dirinya, tidak disetorkan kembali ke rekening bank melainkan dibawa pulang ke apartemen Permata.
Fahd tidak membantah keterangan dari karyawan Mandiri. "Semua keterangan Mandiri benar semua," tegasnya. Ketua Gema MKGR ini hanya membantah pengakuan Sefa yang mengaku tidak mengenal dirinya.
"Saya kenal Sefa, saya selalu berkomunikasi dengan Sefa untuk tagihkan utang dengan Wa Ode. Saya sering minta (pengembalian uang), SMS maupun telepon untuk tagihkan uang.Beberapa kali Sefa jawab, dan saya, Haris dan Sefa komunikasi terus. Semua bukti ada kok disadap di KPK," ujarnya.
Fahd didakwa menyuap anggota Banggar DPR Wa Ode Nurhayati sebesar Rp 5,5 miliar. Suap ini untuk pengurusan alokasi anggaran DPID tahun 2010 di 3 kabupaten yakni Aceh Besar, Pidie Jaya dan Bener Meriah di Nanggroe Aceh Darussalam.
Dalam dakwaan disebutkan Fahd menemui Haris Andi Surahman untuk membicarakan anggaran DPID yang tengah dibahas Banggar. Haris kemudian menghubungi Wa Ode untuk mempermulus keinginan Fahd tersebut. Dalam perkara ini, Wa Ode divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
(fdn/ahy)











































