Untung saja, bentrok massa yang nyaris pecah ini urung terjadi, keduanya dapat dipisahkan hingga situasi berangsur-angsur pulih. Namun sejumlah petugas kepolisian masih berjaga-jaga dilokasi untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.
Kuasa Hukum BKR, Agus Samijaya, mengatakan pihaknya menolak eksekusi ini karena menganggap menyalahi aturan yang sebelumnya disepakati. Dalam kesepakatan itu, kata dia, tidak diperbolehkan adanya tindakan hukum selama kasus ini masih dalam persengketaan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(gds/ahy)










































