"Ini mestinya jadi tersangka Pak jaksa, karena mempersulit persidangan. Semua transaksi terdakwa melalui Sefa, kemudian kualitas keterangan di persidangan tidak memperlancar persidangan," kata Suhartoyo dalam sidang perkara suap terkait pengurusan alokasi DPID dengan terdakwa Fahd El Fouz di Pengadilan Tipikor, Selasa (23/10/2012).
Sefa sebelumnya pernah dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Wa Ode Nurhayati. Suhartoyo pun masih ingat dengan gaya kesaksian Sefa yang selalu mengaku lupa. "Anda ini yang sering nggak ingat kalau ditanya kan?" tutur Suhartoyo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya hanya disuruh transfer ke rekening beliau (Fahd), yang suruh Ibu, atasan saya. Saya nggak ingat kapannya, tahun 2010-2011," kata Sefa.
Berikut tanya jawab Hakim Suhartoyo dengan Sefa.
Hakim: Ibu nyuruh transfer uang ke rekening?
Sefa: Saya hanya disuruh transfer. Ada bukti ke rekening Fahd.
Hakim: Siapa yang beri nomer rekening Fahd?
Sefa: Ibu
Hakim: Berapa kali transfer? Sefa:Saya jg ga ingat
Hakim: Uang diterima dimana? Sefa: Mandiri cabang DPR
Hakim: Berapa kali uang dari Haris diterima?
Sefa: Nggak ingat
Hakim: Bagaimana uang diterima?
Sefa: Saya hanya dititipin saja, sudah, itu saya langsung bawa.
Hakim: tunai?
Sefa: Iya tunai, saya nggak hitung.
Hakim: Diterima di mana?
Sefa: Di dalam ruangan Mandiri
Hakim: Ada terdakwa di sana waktu itu?
Sefa: Nggak
Hakim: Uang ke mana? Dibawa ke apartemen Ibu (Nurhayati)
Hakim: Apa yang anda katakan ke Wa Ode?
Sefa: Saya cuma bilang ada titipan dari pak Haris, Ibu nyuruh saya balikin lagi
Hakim: Kok bisa ketemu Haris di Mandiri DPR? siapa yang menyuruh untuk janjian?
Sefa: Kebetulan aja
Hakim: Ini mestinya jadi tersangka pak jaksa karena mempersulit persidangan. Semua transaksi terdakwa melalui Sefa, kemudian kualitas keterangan di persidangan tidak memperlancar persidangan.
Dalam sidang lanjutan yang dimulai pukul 18.25 WIB, jaksa penuntut umum KPK menghadirkan 7 saksi yakni Sefa, Daeng Lyra (teller Bank Mandiri), Asep Supriatna (karyawan Bank Mandiri Cabang Imam Bondjol, Jakarta), Dedi Kusnadi (karyawan Bank Mandiri), Fadli Rahim (teller Bank Mandiri), Gunawan (customer service Bank Mandiri), Rusmayanti (teller Bank Mandiri).
Fahd didakwa menyuap anggota Banggar DPR Wa Ode Nurhayati sebesar Rp 5,5 miliar. Suap ini untuk pengurusan alokasi anggaran DPID tahun 2010 di 3 kabupaten yakni Aceh Besar, Pidie Jaya dan Bener Meriah di Nanggroe Aceh Darussalam.
Dalam dakwaan disebutkan Fahd menemui Haris Andi Surahman untuk membicarakan anggaran DPID yang tengah dibahas Banggar. Haris kemudian menghubungi Wa Ode untuk mempermulus keinginan Fahd tersebut. Dalam perkara ini, Wa Ode divonis 6 tahun penjara.
(fdn/mad)











































