Khusus untuk tahun ini, pertama kali terjadi pada bulan Juni 2012. Korban bernama Siti Rachma Sari (34) warga Cipayung, Jaktim, bertemu dengan pelaku bernama Sahreza Permadi di BRI Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Pelaku diketahui sebagai komisaris PT Gadika Ekspressindo, salah satu agen travel haji. Korban memesan tiket sebanyak 76 orang untuk keberangkatan Kamis (4/10/2012). Korban pada saat itu diharuskan mentransfer dengan sejumlah US$ 134.726 ke nomor rekening pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya peristiwa yang sama pun menimpa Hermansyah (32) warga Banjarmasin Barat ditipu oleh pelaku bernama Muchlis. Korban saat itu dijanjikan oleh pelaku akan diberangkatkan ke haji pada hari Selasa (16/10/2012).
Korban saat itu bertemu dengan pelaku di Hotel Bengawan Rawa Bokor, Cengkareng, Tangerang. Korban beserta rombongan diharuskan membayar sebanyak Rp 1,183 miliar.
Namun hingga saat ini korban beserta rombongan yang lain tidak juga diberangkatkan. Atas peristiwa tersebut korban melaporkan tindak penipuan ke Polda Metro Jaya, Senin (22/10/2012) .
Pelaku tersebut rencananya akan dikenakan tindak pidana penipuan dan penggelapan pasal 372 KUHP dan 378 KUHP. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan.
(ndu/mad)










































