Menyandang Status Koruptor, Hakim Syarifuddin Segera Dipecat

Menyandang Status Koruptor, Hakim Syarifuddin Segera Dipecat

Rivki - detikNews
Selasa, 23 Okt 2012 18:27 WIB
Menyandang Status Koruptor, Hakim Syarifuddin Segera Dipecat
Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) nonaktif, Syarifuddin resmi menyandang status koruptor seiring ditolaknya kasasi oleh Mahkamah Agung (MA). Atas putusan yang berkekuatan hukum tetap ini, MA akan segera memecat Syarifuddin.

"Surat pemberhentian hakim Syarifuddin terkait keluarnya kasasi ini akan segera dikeluarkan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, saat jumpa pers di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (23/10/2012).

Untuk mengeluarkan surat pemberhentian ini, MA akan menyurati presiden. Nantinya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan mengeluarkan SK pemberhentian hakim kelahiran Sulawesi Selatan ini. Adapun alasan putusan vonis tetap 4 tahun, Ridwan belum bisa memberitahukan kepada masyarakat sebab masih proses minutasi/pengetikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Surat pemberhentiannya akan diajukan dulu ke presiden. Nanti otomatis akan diberhentikan," ujar Ridwan.

Atas putusan ini, kuasa hukum Syarifuddin, Junimart Girsang mengaku belum tahu sama sekali. Meski demikian, dia akan tetap melakukan perlawanan dengan menggunakan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK). "Saya malah belum tahu, saya akan konsultasikan dulu dengan klien saya," terang Junimart.

Seperti diberitakan sebelumnya, di tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Syarifuddin 4 tahun penjara karena terbukti menerima suap Rp 250 juta dari kurator Puguh Wirawan dalam pengusuran pailit PT Sky Camping. Syarifuddin kena denda Rp 150 juta subsidair empat bulan kurungan. Sedangkan tuduhan lainnya tidak terbukti. Saat itu, penuntut umum dari KPK menuntut Syarifuddin selama 20 tahun penjara.

Syarifuddin tertangkap tangan KPK usai menerima suap tersebut di rumah dinasnya di Sunter, Jakarta Utara pada 1 Juni 2011.

(asp/)


Berita Terkait