Pemerintah Hapus 5 Pasal dalam Draf RUU Kamnas, Ada Apa?

Pemerintah Hapus 5 Pasal dalam Draf RUU Kamnas, Ada Apa?

M Iqbal - detikNews
Selasa, 23 Okt 2012 17:15 WIB
Jakarta - Pemerintah telah menyerahkan draf baru RUU Keamanan Nasional (RUU Kamnas) kepada DPR. Dalam draf baru itu ternyata ada 5 pasal yang sudah dihapus.

"Karena masuk sudah masuk dalam Undang-undang Intelijen, jadi nggak perlu dimasukan lagi. Ada juga yang sudah masuk di undang-undang penanganan konflik sosial," ujar Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro usai rapat dengan pansus RUU Kamnas, di Gedung DPR,
Senayan, Jakarta, Selasa, (23/10/2010).

Ia enggan menjelaskan soal pasal-pasal apa saja yang dihapus dan apakah penghapusan itu karena tekanan publik yang menuding RUU Kamnas justru mengancam HAM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Silakan baca dahulu, kalau detilnya silakan tanya," kata Purnomo sambil menunjuk salah seorang stafnya di Kemenhan.

Sementara itu, Ketua Pansus RUU Kamnas, Agus Gumiwang, menyatakan penghapusan 5 pasal dari 60 pasal dalam draf lama RUU Kamnas itu dianggap sebagai perbaikan dari pemerintah. Pihaknya belum mengetahui pasal apa yang dihapus.

"Dari 60 pasal dikurangi lima, itu perbaikan. Tetapi di luar lima pasal yang sudah dikeluakan saya kira banyak juga pasal yang masih jadi perhatian," kata Agus usai rapat.

Menurutnya, penghapusan lima pasal itu sebagai bentuk pemerintah yang akomodatif terhadap aspirasi rakyat, RUU Kamnas menimbulkan banyak keprihatinan.

"Pemerintah bisa menangkap aspirasi yang ada di tengah masyarakat betapa RUU Kamnas ini jadi perhatian luar biasa banyak pihak yang menyampaikan keprihatinannya. Saya kira alhamdulillah pemerintah bisa menangkap walau belum tentu semua aspirasi bisa ditangkap dan diperbaiki pemerintah," jelasnya.

Oleh karenanya, ia meminta waktu agar Pansus membaca dan memberikan pandangan terkait draf baru pemerintah yang telah menghapus 5 pasal. "Jadi beri waktu kepada Pansus untuk membaca dan membahas. Rapat internal pansus nanti akan meminta tanggapan fraksi atas draf. Kemudian bisa saja misalnya setelah kita mendengar pemerintah dan membaca perbaikan, tapi pansus menganggap banyak pasal yang harus diperbaiki, maka harus dibahas lagi lebih jauh dalam pansus," ungkap Agus.

(bal/mok)


Berita Terkait