Bawaslu Kaji Sipol KPU Terkait Dugaan Pelanggaran UU

Bawaslu Kaji Sipol KPU Terkait Dugaan Pelanggaran UU

Danu Damarjati - detikNews
Selasa, 23 Okt 2012 16:44 WIB
Jakarta - Penggunaan sistem informasi partai politik (Sipol) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendapat kritik dari sejumlah pihak. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan mengkaji sistem baru ini.

"Ini yang menurut kami kita akan kaji apakah melanggar (UU) atau tidak," jelas ketua Bawaslu, Muhammad, di kantornya, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (23/10/12).

Bawaslu akan mengkaji Sipol terkait kerjasama KPU dengan LSM asing, IFES. Menurut UU, dana yang dipakai untuk pemilu harus berasal dari APBN, sedangkan dalam hal ini IFES juga memiliki kontribusi dana dalam pengadaan Sipol.

"Karena UU mengatakan dana pemilu itu dari APBN. Kita akan kordinasi dengan Menkeu dan pihat terkait apakah penjelasan (KPU) ini melanggar atau tidak," lanjutnya.

Sebelumnya dalam pertemuan internal Bawaslu, pihak KPU berpendapat Sipol tidak melanggar peraturan manapun dan bersikeras meneruskan penggunaannya.

"katanya (KPU) sepanjang tidak ada UU yang melarang menggunakan teknologi informasi ya mereka jalan terus. Mengenai bantuan asing, dia bilang KPU hanya sebagai penerima manfaat. Tidak ada satu rupiah yang kami pegang. Semuanya dikelola oleh IFES. Ini yang akan kami kita akan kaji lebih lanjut," pungkasnya.

(mok/mok)


Berita Terkait