"Keduanya Legimo dan Teddy, statusnya belum ditetapkan dan menunggu hasil koordinasi," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jaksel, Selasa (23/10/2012).
KPK dan Polri sebelumnya memiliki tiga tersangka yang beririsan, yakni Sukotjo Bambang, Budi Susanto dan Brigjen Didik Purnomo. Selain tiga tersangka itu, Polri juga menetapkan Kompol Legimo dan AKBP Teddy sebagai tersangka.
Nah, dalam pelimpahannya itu, Bareskrim melimpahkan lima tersangka mereka sepenuhnya. Padahal KPK hanya memerlukan tiga saja. "Karena tersangka dari KPK itu DS dan kawan-kawan. Dan kawan-kawan itu BS (Budi Susanto), SB (Sukotjo Bambang) dan DP (Didik Purnomo). Dan di luar itu bukan," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto kepada detikcom, akhir pekan lalu.
Posisi Legimo dan Teddy dalam kasus simulator SIM yang diusut Polri terkait erat dengan konstruksu hukum versi Bareskrim. Dalam penyidikan itu, Legimo dan Teddy diduga melakukan pemalsuan tanda tangan Irjen Djoko Susilo, mantan Kakorlantas. Konstruksi hukum ini jelas bertolak belakang dengan KPK yang malah menyebut Irjen Djoko sebagai tersangka utama.
(/mok)











































