"Pembahasan UU itu adalah pembahasan yang sifatnya di forum politik, jadi apa saja bisa saja berubah. Jadi usulan dari pemerintah dibahas di dalam Pansus, kalau perlu dilakukan penyempurnaan, penyesuaian tidak masalah," kata Purnomo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/10/2012).
Purnomo mengatakan RUU yang diajukan tidak akan membawa Indonesia ke zaman orde baru seperti yang dikhawatirkan banyak pihak. Menurutnya, RUU Kamnas justru akan mendukung supremasi hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi tidak betul dalam draf itu mau membawa supremasi TNI lagi seperti zaman Orba. Temen-temen TNI ikut keputusan politik pemerintah," lanjutnya.
Mengenai definisi ancaman nasional yang masih menjadi pertanyaan DPR, Purnomo mengatakan definisinya memang luas.
"Kalau kita bicarakan keamanan kita bicara ancaman. Di dalam Kamnas itu memang disebutkan ancamannya luas sekali. Ancaman sekarang itu lebih non militer, dan kompleks, resikonya tinggi, dan tidak menentu," papar Purnomo.
Soal dewan keamanan nasional yang diusulkan dalam RUU itu, Purnomo mengatakan hal itu tak akan menyentuh hal teknis.
"Dewan ini bukan dewan operasional. Tapi dewan yang sifatnya hanya di dalam tataran kebijakan dan strategi. Jadi sifatnya nasional. Di situ masyarakat masuk di keanggotaannya," pungkasnya.
(trq/mpr)











































