Ini Penjelasan Menhan Soal RUU Kamnas

Ini Penjelasan Menhan Soal RUU Kamnas

- detikNews
Selasa, 23 Okt 2012 15:57 WIB
Ini Penjelasan Menhan Soal RUU Kamnas
Jakarta - Pemerintah melalui Kemenhan dan Kemenkum HAM hari ini menjelaskan RUU Keamanan Nasional (Kamnas) kepada DPR. Menhan Purnomo Yusgiantoro mengatakan materi yang diajukan masih mungkin berubah sesuai permintaan DPR dan aspirasi masyarakat.

"Pembahasan UU itu adalah pembahasan yang sifatnya di forum politik, jadi apa saja bisa saja berubah. Jadi usulan dari pemerintah dibahas di dalam Pansus, kalau perlu dilakukan penyempurnaan, penyesuaian tidak masalah," kata Purnomo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/10/2012).

Purnomo mengatakan RUU yang diajukan tidak akan membawa Indonesia ke zaman orde baru seperti yang dikhawatirkan banyak pihak. Menurutnya, RUU Kamnas justru akan mendukung supremasi hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu tidak betul kalau balik ke orde baru. Justru kalau tidak ada UU Kamnas, itu UU Keadaan Bahaya tahun 1959 tetap berlaku. Karena itu kita stop UU itu dengan Kamnas supaya supremasi hukum tetap ada," ujar Purnomo.

"Jadi tidak betul dalam draf itu mau membawa supremasi TNI lagi seperti zaman Orba. Temen-temen TNI ikut keputusan politik pemerintah," lanjutnya.

Mengenai definisi ancaman nasional yang masih menjadi pertanyaan DPR, Purnomo mengatakan definisinya memang luas.

"Kalau kita bicarakan keamanan kita bicara ancaman. Di dalam Kamnas itu memang disebutkan ancamannya luas sekali. Ancaman sekarang itu lebih non militer, dan kompleks, resikonya tinggi, dan tidak menentu," papar Purnomo.

Soal dewan keamanan nasional yang diusulkan dalam RUU itu, Purnomo mengatakan hal itu tak akan menyentuh hal teknis.

"Dewan ini bukan dewan operasional. Tapi dewan yang sifatnya hanya di dalam tataran kebijakan dan strategi. Jadi sifatnya nasional. Di situ masyarakat masuk di keanggotaannya," pungkasnya.

(trq/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads