Faqih: Kuis Mega Manfaatkan Kelemahan dalam UU Pilpres
Selasa, 14 Sep 2004 06:02 WIB
Jakarta - Kuis Mega Rp 14,1 miliar yang berbau kampanye dinilai telah memanfaatkan kelemahan UU No.23/2003 tentang Pemilu Presiden. Sehingga penyelenggara bisa menggelar sayembara berbau kampanye tanpa melanggar UU.Koordinator Gowa Farid Faqih menilai Sayembara Tabungan Pendidikan Indonesia Sukses yang digelar Yayasan Investigasi, Mediasi dan Monitoring (IMM) memang tidak melanggar UU. Hal ini terjadi karena kelemahan dalam UU Pilpres."Kita ada kelemahan dalam UU Pemilu kali ini. Bila dilihat dari isinya maka sayembara Mega Fakta Rp 14,1 miliar ini tidak ada pelanggaran," katanya kepada detikcom usai menghadiri acara selamatan Kerangka Kebersamaan Minimal (KKM) di Hotel Atlet Century Park, Jl. Asia Afrika, Senayan, Jakarta, Senin (13/9/2004) malam.Menurut Faqih, ini merupakan pembelajaran agar UU Pilpres diperbaiki."Ini sebagai pelajaran bagi kita semua bahwa untuk ke depannya UU Pemilu perlu diperbaiki. Jangan lagi ada kampanye-kampanye pemerintah yang dibiayai perusahaan negara atau swasta."Diakui Faqih, materi-materi dalam kuis semuanya baik-baik saja. Begitu juga dengan dukungan pihak sponsor tidak ada masalah. "Semuanya hanya kegiatan sponsorship biasa. Kelemahan penting kuis ini adalah siapa pemenang dari beasiswa nanti. Apakah orang yang membutuhkan atau bukan?" tukasnya. Ditanya tentang banyaknya usulan agar pelaksanaan kuis ditunda hingga usai pemilu presiden, Faqih menyatakan yang berhak menghentikan kuis ini adalah pemerintah. "Yang lain tidak memiliki kekuatan. Penyusun kuis Mega Fakta ini sangat cerdas. Dia mampu menyusun kuis ini tanpa ada pelanggaran," demikian Farid Faqih.
(gtp/)











































