15 Poin Pembelaan Terdakwa Sidang Geng Motor

15 Poin Pembelaan Terdakwa Sidang Geng Motor

- detikNews
Selasa, 23 Okt 2012 15:39 WIB
Jakarta - Joshua kembali menjalani sidang dengan kasus pengeroyokan Kelasi Arifin Siri 31 Maret 2012 silam. Joshua melalui kuasa hukumnya menyebutkan 15 poin pembelaan dalam persidangan yang diketuai oleh Harsono tersebut.

"Ini merupakan poin yang tidak sesuai yang kita temukan selama persidangan," kata kuasa hukum Joshua, Slamet Yuwono, saat dihubungi wartawan, Selasa (23/10/2012).

Menurut Slamet, kliennya mendapatkan tekanan dari pihak penyidik kepolisian untuk memaksa Joshua memberikan keterangan tidak benar. Barang bukti, berita acara pemeriksaan, dan keterangan saksi dinilai tidak sesuai fakta oleh Slamet.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini telah direkayasa supaya terdakwa mengakui semua kejadian dalam pengeroyokan kelasi Arifin. Bahwa semua barang bukti dan keteranga saksi-saksi telah direkayasa di muka persidangan," kata Slamet.

Ini 15 poin pembelaan yang dibacakan dalam persidangan oleh Slamet:

1. Terbukti menurut hukum, penyidik Polsek Pademangan sebagai pihak yang pertama kali menerima laporan terjadinya peristiwa yang menyebabkan anggota Armabar Kelasi Arifin meninggal, telah gagal dalam penyidikan dan pengumpulan barang bukti sehingga berdampak pada lambannya proses pengungkapan kasus.

2. Terbukti menurut hukum, akibat lambannya pihak Kapolsek Pademangan mengungkap pengeroyokan sehingga menimbulkan aksi balasan secara beruntun, yang sangat meresahkan dan mencekam sehingga menyebabkan korban jiwa dari masyarakat.

3. Terbukti menurut hukum, Polres Jakarta Utara mengambil alih penyelidikan perkara pada 8 April 2012 dari Polsek Pademangan.

4 Terbukti menurut hukum, Polres Jakarta Utara selang satu hari setelah menerima pelimpahan dari Polsek 9 April 2012 sekitar pukul 22.00 WIB melakukan penangkapan terhadap Joshua dengan hanya berdasarkan keterangan satu saksi, Afner, yang diperiksa sebelum penangkapan.

5. Terbukti menurut hukum, dalam rangka memenuhi syarat formil menundukan terdakwa sebagai tersangka, pihak penyidik Polres Jakarta Utara melakukan penekanan psikis dan arahan agar Joshua mengakui telah memukul sebanyak tiga kali dengan tangan kanan ke arah wajah korban.

6. Terbukti menurut hukum, terdakwa dalam tertekan mengaku atas perbuatan yang tidak dilakukannya, selanjutnya penyidik Polres Jakarta Utara resmi menetapkan Joshua sebagai tersangka 10 april 2012 dan langsung di BAP sekitar pukul 02.00 WIB tanpa didampingi kuasa hukum, hal ini bertentangan dengan pasal 56 ayai 1 dan 2 dan pasal 114 KUHAP.

7. Terbukti menurut hukum, pada 17 April 2012 setelah didampingi kuasa hukum, terdakwa mencabut BAP pada 10 April 2012 dan bersedia memberikan keterangan sebenarnya tanpa intimidasi dan tekanan.

8. Terbukti menurut hukum, terdakwa tidak berada di BAP, Jalan Benyamin Sueb saat kejadian dan tidak sama sekali melakukan pemukulan terhadap korban.

9. Terbukti menurut hukum, terdakwa tidak memiliki dan tidak pernah menggunakan Ninja oranye 250 cc.

10. Terbukti menurut hukum, saksi Afner telah memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dalam persidangan 4 September 2012.

11. Terbukti menurut hukum, tidak ada salah satu barang bukti yang dihadirkan jaksa penuntut umum terkait dengan terdakwa.

12. Terbukti menurut hukum, tanggal 31 Maret 2012, sekitar pulul 01.30 sampai 03.30 WIB terdakwa berada di McDonald Artha Gading.

13. Terbukti menurut hukum, keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum saling bertentangan dan tidak berkesesuaian antara satu dengan yang lainnya.

14. Terbukti menurut hukum, rekamanan CCTV di McDonald terkait keberadaan terdakwa tidak pernah dihadirkan di persidangan.

15. Terbukti menurut hukum, penuntutan umum dalam surat tuntutannya hanya bersandarkan pada fakta-fakta dalam BAP, saksi-saksi rekayasa yang dilakukan penyidik Polres Jakarta Utara dengan tidak sama sekali menggali fakta yang terungkap dalam persidangan.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara menuntut empat terdakwa pengeroyokan Kelasi Arifin Siri yakni Joshua Reynaldo Radja Gah (21), Abdul Kahar alias Idung (24), Arian Jundi Alias Panse (20), dan Michel Tri Vernando (20), masing-masing empat tahun penjara sesuai pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan hingga korban tewas.

Sidang ini sendiri ditunda dua minggu ke depan dengan agenda tanggapan dari jaksa penuntut umum Saptono. "Sidang ditunda sampai tanggal 6 November 2012," tutup Slamet.

(vid/gah)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads