"Untuk menampung kebutuhan masyarakat akan sarana rekreasi yang murah, mudah dan nyaman maka PJA berencana menyiapkan sarana rekreasi pantai yang bisa diakses secara cuma cuma. Sebagian dana CSR PJA akan dialokasikan untuk menyiapkan area pantai yang bebas biaya," demikian kata Corporate Secretary PJA Farida Kusuma dalam siaran pers yang diterima detikcom, Selasa (23/10/2012).
Rancangan tersebut sudah disiapkan bersamaan dengan revitalisasi area pantai Jakarta. Jika hal tersebut sudah terealisasi maka keinginan agar tersedia pantai publik (bebas biaya) akan terwujud seperti diinginkan oleh warga yang melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun untuk memasuki Pantai Ancol, pengelola tetap akan menerapkan tarif masuk. Sebab masyarakat yang berkunjung tidak hanya ingin menikmati pantainya semata tetapi juga ingin menikmati berbagai fasilitas yang ada. Fasilitas ini secara kualitas dan kenyamanan terus meningkat, seiring dengan upaya Ancol Taman impian menjadi ikon nasional sebagai destinasi utama wisatawan nusantara dan mancanegara.
"Untuk itu, PJA selalu menekankan yang terbaik untuk pengunjung, termasuk meminimalisir biaya masuk. Di atara upaya-upaya yang telah dilakukan antara lain dengan melakukan kebijakan subsidi silang antara biaya pengelolaan fasilitas umum seperti parkir, toilet, air bersih dan lain sebagainya dengan wahana yang memang dibangun untuk tujuan komersial," tandas Farida.
"Boleh dikatakan, biaya masuk kawasan Ancol saat ini lebih rendah dibandingkan dana yang dibutuhkan untuk peningkatan kenyamanan pengunjung," ungkap Farida.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ahmad Taufik, Abdul Malik Damrah, dan Bina Bektiati menggugat pengelola Pantai Ancol Jakarta karena ketiganya dikenai tiket masuk pantai masing-masing Rp 15 ribu atau total Rp 45 ribu. Mereka juga meminta penghapusan tarif masuk bagi siapapun. Ketiganya beralasan pantai merupakan fasilitas publik yang harus bisa diakses secara gratis oleh siapa pun.
Mereka lalu menggugat Pemprov DKI Jakarta sebagai tergugat I, PT Pembangunan Jaya Ancol sebagai tergugat II dan PT Taman Impian Jaya Ancol sebagai tergugat III. Adapun para pihak yang turut tergugat yaitu Kementerian Perikanan dan Kelautan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Pekerjaan Umum.
(asp/fjp)