Pertemuan selama 2 jam itu dihadiri oleh Jokowi selaku perwakilan dari Pemprov DKI. Sementara dari DPD RI, hadir AM Fatwa dan 9 anggota lainnya.
Berikut enam poin hasil pertemuan seperti dibacakan oleh AM Fatwa, Selasa (23/10/2012):
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Hak pemerintah daerah terhadap urusan pemerintah yang berdasarkan undang-undang pemerintah daerah telah diserahkan pada daerah dan berpotensi sebagai penerimaan daerah agar diinventarisir untuk dijadikan penerimaan daerah bukan pajak.
3. Dalam mengentaskan kemiskinan dan kekumuhan DKI Jakarta, perlu dilaksanakan kerjasama dengan BUMN yang pada umumnya berpusat di DKI Jakarta untuk memeberikan program kemitraan dan bina lingkungan (PKBL) dan CSR, yang merupakan kewajiban korporasi sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan.
4. Perlu dilakukan tindak lanjut dan pengawasan atas temuan pemeriksaan BPK sebagaimana termuat dalam hasil pemeriksaan semester (Hapsem) I TA 2012 BPK. Anatara lain berkekuatan dengan aset aktiva tetap dan pemanfaatan fasos dan fasum oleh pihak ketiga.
5. Agar dilakukan penataan ulang mengenai mekanisme pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah agar tidak menimbulkan unsur kerugian negara.
6. DPD RI menghargai penjelasan Pemprov DKI Jakarta mengenai pengaturan kembali hal-hal yang perlu diperbaiki masalah keterbukaan dan law inforcement. Selain itu terdapat hal-hal yang berkembang dalam diskusi ini akan dijadikan bahan masukan untuk penyusunan usul inisiatif DPD RI terhadap revisi uu no 20 tahun 1997 tentang PNBP dan pertimbangan DPD RI terhadap tindak lanjut (Hapsem) I TA 2012 BPK.
(/)











































