Kisah ini mirip Sengkon dan Karta yang divonis penjara atas pidana kasus pembunuhan yang tidak pernah mereka lakukan pada 1980-an. Hingga kemudian terbukti bahwa Sengkon dan Karta tak pernah membunuh
Pada Selasa (23/10/2012), Sia Kim dan Sumiati menemui anggota Wantimpres Albert Hasibuan di kantornya di Jl Veteran, Jakarta Pusat. Didampingi aktivis HAM Usman Hamid dan pengacara Edwin Partogi, kedua perempuan itu curhat soal perlakuan tak adil yang diterima suami mereka kepada Albert.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada 29 Maret 2011 di Medan. Korban dibunuh ketika mengendarai mobil dan diberondong tembakan oleh 4 pelaku pengendara motor.
Peristiwa itu cukup mengejutkan, polisi 3 hari kemudian menangkap Ang Ho di Hotel JW Marriott. "Padahal Ang Ho tidak tahu apa-apa, dia sedang menyiapkan pameran barang antik di hotel itu," jelas Edwin.
Sehari kemudian, Sun An yang tengah berada di Kisaran, Medan ditangkap. Ang Ho dan Sun An adalah paman dan keponakan. "Selama diperiksa di Polresta Medan, Ang Ho mendapatkan penyiksaan," terang Edwin.
Edwin menyebut pelaku penyiksaan pejabat Polresta seorang perwira menengah berinisial SS dan sejawatnya RSS. "Jadi selama penahanan tidak mendapatkan perawatan medis, juga kunjungan keluarga terbatas. Pernah di-BAP di bawah ancaman penyiksaan, bahkan terhadap Ang Ho diancam dilecehkan secara seksual," tuturnya.
Seorang penyidik berinisial B, bahkan pernah terang-terangan meminta uang untuk membeli rumah. Namun karena tak sanggup, istri Sun An, hanya memberikan uang Rp 80 juta. Uang cash diberikan sebesar Rp 43 juta, dan sisanya memberikan ATM yang didalamnya ada uang Rp 50 juta.
"Penyidik itu pun kemudian mengembalikan ATM, dan membikin surat dengan menyampaikan terima kasihnya karena dengan uang itu bisa membeli rumah," tutur Edwin sambil memberikan bukti surat dari penyidik B.
Dalam persidangan, keduanya divonis bersalah atas pasal pembunuhan yakni pasal 340 KUHP. Di sidang tingkat pertama keduanya divonis 20 tahun penjara, di tingkat banding diganjar seumur hidup.
Edwin pun merasa heran dengan sikap kepolisian yang yakin bahwa Sun An dan Ang Ho kenal dengan pelaku pembunuhan yakni 4 orang eksekutor dan Achui yang diduga sebagai otak. Kliennya sama sekali tidak tahu menahu dan tidak kenal dengan korban.
"Kedua orang ini tidak kenal dengan korban pembunuhan dan juga bukan rekan bisnis, tidak ada juga motif sakit hati," terang Edwin.
Pihak Polresta Medan hingga berita ini diturunkan belum memberikan bisa dikonfirmasi.
(ndr/nwk)










































