"Selain pemakai, dia mendistribusi, dia membagi-bagikan ke yang lain. Berarti dia kena Pasal 114," kata Gories Mere usai penandatanganan kesepakatan antara Polri dengan BNN di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (23/10/2012).
Atas temuan ini, Puji selain dikenakan pasal 112 UU No 35/2009 tentang Narkotika juga dikenakan pasal 114. Sebab Hakim Puji menyalurkan narkoba kepada teman-temannya di dalam kamar 311 itu. "Pasal 114 itu harus diproses lebih lanjut," beber Gorris.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak diincar, karena memang ada laporan masyarakat. Kebetulan lagi, saat itu dia sedang beramai-ramai," kata dia.
BNN tidak pernah pandang bulu dalam menangkap seseorang yang terindikasi narkoba. Termasuk profesi hakim dan penegak hukum lain. "Siapa saja. Termasuk penegak hukum seperti BNN kalau ada, akan ditindak tegas," tuntas Gories.
(asp/fjr)











































