BNN: Hakim Puji Juga Edarkan Narkoba

BNN: Hakim Puji Juga Edarkan Narkoba

- detikNews
Selasa, 23 Okt 2012 14:02 WIB
BNN: Hakim Puji Juga Edarkan Narkoba
Hakim PN Bekasi Puji Wijayanto (andri/detikcom)
Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Puji Wijayanto terancam 12 tahun penjara karena tertangkap tangan sedang berpesta narkoba. Menurut Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Gories Mere, Puji tak hanya pemakai narkotika tetapi juga pengedar.

"Selain pemakai, dia mendistribusi, dia membagi-bagikan ke yang lain. Berarti dia kena Pasal 114," kata Gories Mere usai penandatanganan kesepakatan antara Polri dengan BNN di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (23/10/2012).

Atas temuan ini, Puji selain dikenakan pasal 112 UU No 35/2009 tentang Narkotika juga dikenakan pasal 114. Sebab Hakim Puji menyalurkan narkoba kepada teman-temannya di dalam kamar 311 itu. "Pasal 114 itu harus diproses lebih lanjut," beber Gorris.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gorris membantah hakim Puji sudah diincar oleh BNN sejak lama. Menurutnya, BNN bergerak menangkap Puji karena mendapat laporan dari masyarakat.

"Tidak diincar, karena memang ada laporan masyarakat. Kebetulan lagi, saat itu dia sedang beramai-ramai," kata dia.

BNN tidak pernah pandang bulu dalam menangkap seseorang yang terindikasi narkoba. Termasuk profesi hakim dan penegak hukum lain. "Siapa saja. Termasuk penegak hukum seperti BNN kalau ada, akan ditindak tegas," tuntas Gories.

(asp/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads