Menurut dia, pengadaan barang dapat di subkontrak kepada perusahaan lain asalkan diatur dalam dokumen lelang. Tapi subkontrak ini tidak dapat dilakukan untuk keseluruhan pengadaan.
"Biasanya yang disubkonkan pengiriman dan pemasangan, ini harus disebut dalam kontrak. Kemudian penyedia yang mau mensubkonkan harus minta izin ke pejabat pembuat komitmen secara tertulis," kata Setya saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang terdakwa mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Depkes, Rustam Pakaya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (23/10/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada sejumlah metode lelang yang diatur dalam Keppres 80/2003 di antaranya lelang umum, lelang terbatas, lelang sederhana dan penunjukan langsung. "Kalau lelang umum harusnya ada verifikasi. Negoisasi tidak boleh dilakukan. Prinsipnya lelang umum dilarang negosiasi," tegasnya.
Selain itu, pengumuman lelang wajib dilakukan. Dua jenis pengumuman lelang yang diatur Keppres yakni pengumuman rencana umum oleh pengguna anggaran yakni menteri.
"Setelah diumumkan, panitia mengumumkan lelang. Tujuannya agar peserta yang memenuhi syarat mengetahui. Pengumuman wajib di surat kabar nasional," sebut Setya.
Dalam dakwaan, Rustam diduga mengatur proses pengadaan dengan mengarahkan pada merek atau produk tertentu. Dia juga menyetujui lelang pengadaan alkes tanpa pengumuman di media cetak nasional.
Menurut jaksa, Rustam mengesahkan dan menetapkan harga perkiraan sendiri yang disusun tidak berdasarkan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena perbuatannya, Rustam didakwa memperkaya diri sendiri Rp 2,47 miliar.
Selain itu, Rustam didakwa merugikan keuangan negara Rp 22,051 miliar karena memperkaya orang lain dan korporasi.
Sidang yang dipimpin hakim ketua Pangeran Napitupulu akan dilanjutkan pada Selasa 30 Oktober dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
(fdn/aan)











































