Ini Alasan DPR Meresmikan 5 Daerah Otonom Baru

Ini Alasan DPR Meresmikan 5 Daerah Otonom Baru

- detikNews
Selasa, 23 Okt 2012 13:22 WIB
Ini Alasan DPR Meresmikan 5 Daerah Otonom Baru
Jakarta - Komisi II DPR menyepakati pembentukan 5 Daerah Otonom Baru (DOB) berdasarkan rapat tingkat I bersama Mendagri Senin (22/10) kemarin. Apa alasan DPR menyepakati pemekaran satu provinsi dan empat kabupaten baru itu?

"Pertimbangan lebih kepada rakyat Indonesia punya hak untuk dilayani pemerintah, punya hak disejahterakan, punya hak pendidikan. Contoh di Pegunungan Arfak, Manokwari akan sedih ada komunitas warga yang guru tidak ada, sekolahnya ada, yang tidak bisa bersekolah dengan pejabat tidak akan bisa ketemu karena untuk datang ke sana harus bawa alat berat," terang Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsa di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/10/2012).

Menurut Agun, selain hal itu ada pertimbangan soal biaya dan pemerataan kesejahteraan. Otonomi daerah yang baru dimekarkan membutuhkan peningkatan dalam hal kesejahteraan yang berbeda jauh dengan wilayah lain yang sudah mapan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Biaya di Jawa (dengan otda baru) bisa satu banding seratus atau satu banding seribu. Pertimbangan ini yang baik. Kita tidak bisa keuangan daerah jadi ukuran semata-mata, uang dari daerah itu sumberdaya," ungkapnya.

"Pemekaran akan berhenti kalau negara bisa menjangkau dan mensejahterakan rakyat di seluruh Indoensia," lanjut Agun.

Namun, Agun menyoroti beberapa hal yang penting diperhatikan bagi daerah otonom baru dalam masa transisi, yaitu hal-hal terkait persiapan pembentukan pemerintahan.

"Sebuah daerah otonom bisa diselesaikan dengan RUU DOB. Misalnya soal batas wilayah. Perbatasan di kecamatan harus dilengkapi dengan titik koordinat dan nama desa sehingga tidak menimbulkan persoalan karena ini berkaitan dengan penyerahan aset dan dukungan dana awal penyelenggaraan pemerintahan," ucapnya.

Kemudian, Agun menjelaskan kelima daerah otonom baru itu bisa diresmikan 9 bulan setelah RUU DOB diresmikan. Kemudian mengangkat gubernur atau bupati yang ditunjuk oleh Mendagri.

"Peresmiannya 9 bulan setelah UU ini diresmikan. Dengan mengangkat seorang pejabat, gubernur, bupati yg orangnya itu PNS yang ditunjuk oleh mendagri. Pejabat itu ditugaskan selama 1 tahun, jika baik kinerjanya bisa diperpanjang 1 tahun. Jadi namanya pejabat gubernur, pejabat bupati," jelas Agun.

Sebelumnya, pemerintah (Kemendagri) bersama DPR meresmikan Lima Daerah Otonom Baru (DOB). Kelimanya adalah Provinsi Kalimantan Utara, Kabupaten Pangandaran di Jawa Barat, Kabupaten Manokwari Selatan dan Kabupaten Pengunungan Arfak di Papua Barat, serta Kabupaten Pesisir Barat di Lampung.

(bal/mpr)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads