MoU diteken kedua belah pihak di Hotel Borobudur Jl Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/10/2012). Dari BNN diwakili Kepala BNN Komjen Goris Mere dan dari Polri diwakili Kabareskrim Polri Komjen Sutarman.
Gories Mere menyatakan, MoU itu sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 12/2012 tentang Pemberantasan Korupsi. Menurut Gories, angka penyalahgunaan narkoba meningkat. Tahun 2005 yakni 1,75 persen, tahun 2008 yakni 1,99 persen, tahun 2011 yakni 2,2 persen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Gories, perlu kerjasama dua lembaga kunci untuk memberantas narkoba. Pemberantasan jaringan sindikat narkoba juga diperlukan.
"Kita harus berhasil menekan angka di bawah 2,8 persen untuk tolok ukur Indonesia bebas narkoba 2015. Permasalahan narkoba global dan most serious crime yang extraordinary, maka penanganannya harus global dan extraordinary pula," terangnya.
Di tempat yang sama, Sutarman mengatakan, perkembangan teknologi informasi yang hebat saat ini, termasuk transaksi pengiriman narkoba, dibarengi perkembangan teknologi transportasi yang luar biasa. Oleh karena itu kondisi ini dimanfaatkan pihak tertentu yaitu kelompok pengedar narkotika ilegal.
"Tahun 2011 ada 29.713 kasus. Bulan Oktober ini saja ada 19 ribu kasus. Yang dihukum mati ada, yang dihukum seumur hidup ada, yang dihukum puluhan tahun ada. Tapi kenapa masih tetap ada?," ucap Sutarman.
Usai MoU, Gories dan Sutarman saling bertukar cindera mata masing-masing institusi.
(nik/nwk)