Terdakwa Bentrok Solo Divonis Bersalah, 2 Kelompok Massa Bersitegang

Terdakwa Bentrok Solo Divonis Bersalah, 2 Kelompok Massa Bersitegang

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Selasa, 23 Okt 2012 11:46 WIB
Terdakwa Bentrok Solo Divonis Bersalah, 2 Kelompok Massa Bersitegang
Polisi mengamankan massa
Semarang - Dua terdakwa kasus bentrok antar warga di Gandekan, Solo yaitu Koes Setiawan alias Iwan Walet dan Mardi Sugeng alias Gembor divonis masing-masing satu tahun tiga bulan dan satu tahun. Vonis tersebut membuat pendukung terdakwa dan sejumlah massa FPI bersitegang.

Usai hakim ketua Boedi Soesanto membacakan amar putusan, Iwan Walet dan Gembor digiring menuju mobil tahanan. Saat itulah massa FPI yang hanya beberapa orang tersebut bertakbir dan meneriakkan ancaman.

Ancaman tersebut lalu disambut oleh sejumlah pendukung Iwan Walet dan Gembor. Massa berteriak setelah Iwan Walet menyerukan kata-kata untuk pendukungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melihat kondisi yang mulai memanas, pihak kepolisian yang sudah berjaga langsung mengamankan massa FPI dan pendukung terdakwa. Polisi pun menggiring massa FPI yang jumlahnya sedikit itu ke luar PN.

Sementara itu menanggapi vonis yang diberikan majelis hakim, Iwan Walet mengaku menerima hal tersebut. "Kami terima," imbuhnya.

Sebelumnya, Iwan Walet dan Gembor diajukan ke pengadilan karena didakwa menganiaya Dwi Pamuji di Jalan RE Martadinata, Gandekan, Solo, pada 3 Mei 2012 lalu. Kejadian itu kemudian menyulut ketegangan yang lebih besar antarkelompok massa sehari setelahnya.

Lalu setelah melewati beberapa sidang di Solo yang kemudian dipindah ke Semarang dengan alasan keamanan, JPU menuntut penjara satu tahun enam bulan untuk Iwan Walet dan satu tahun tiga bulan untuk Gembor.

(alg/mad)


Berita Terkait