Usai hakim ketua Boedi Soesanto membacakan amar putusan, Iwan Walet dan Gembor digiring menuju mobil tahanan. Saat itulah massa FPI yang hanya beberapa orang tersebut bertakbir dan meneriakkan ancaman.
Ancaman tersebut lalu disambut oleh sejumlah pendukung Iwan Walet dan Gembor. Massa berteriak setelah Iwan Walet menyerukan kata-kata untuk pendukungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu menanggapi vonis yang diberikan majelis hakim, Iwan Walet mengaku menerima hal tersebut. "Kami terima," imbuhnya.
Sebelumnya, Iwan Walet dan Gembor diajukan ke pengadilan karena didakwa menganiaya Dwi Pamuji di Jalan RE Martadinata, Gandekan, Solo, pada 3 Mei 2012 lalu. Kejadian itu kemudian menyulut ketegangan yang lebih besar antarkelompok massa sehari setelahnya.
Lalu setelah melewati beberapa sidang di Solo yang kemudian dipindah ke Semarang dengan alasan keamanan, JPU menuntut penjara satu tahun enam bulan untuk Iwan Walet dan satu tahun tiga bulan untuk Gembor.
(alg/mad)










































