Hakim Puji Pernah Hukum Pencabul Anak 'Hanya' 3 Bulan Penjara

Hakim Puji Pernah Hukum Pencabul Anak 'Hanya' 3 Bulan Penjara

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 23 Okt 2012 11:34 WIB
Hakim Puji Pernah Hukum Pencabul Anak Hanya 3 Bulan Penjara
Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi Puji Wijayanto tertangkap basah pesta narkoba bersama teman dan 4 perempuan di sebuah tempat karaoke. Adapun catatan kinerja hakim Puji di meja pengadilan bisa dilihat dari berbagai putusan yang dia buat, salah satunya saat mengadili pencabulan anak, 2009 lalu.

Seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (23/10/2012) duduk dalam tersebut DP (40) warga Pantai Jayapura Utara. Djoni didakwa melakukan perbuatan cabul kepada seorang perempuan pada 14 April 2009 lalu. Terdakwa membujuk dengan memberikan minuman teh kepada anak di bawah umur tersebut.

Lalu Djoni membuka celana anak berusia 3 tahun ini dan mencabulinya. Atas kejadian ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Djoni supaya dihukum dengan penjara selama 7 tahun lamanya. Namun majelis hakim PN Jayapura yang beranggotakan Puji Wijayanto, I Ketut Suarta dan ketua majelis hakim M Zubaidi Rahmat hanya menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara saja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan pebuatan cabul. Mengjatuhkan pidana 3 bulan penjara," demikian putusan yang diputus pada 29 Agustus 2009 silam.

Pertimbangan yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa tidak pantas dilakukan terhadap anak kecil. Ada pun yang meringankan yaitu terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

"Hal tersebut dilakukan di tempat tertutup maka majelis hakim berpendapat terdakwa terbukti membujuk saksi korban untuk dilakukan perbuatan cabul," bunyi putusan itu.

Dalam persidangan, terdakwa mengaku melakukan hal tersebut karena korban gatal-gatal di sekitar kemaluan.

"Terdakwa bermaksud ingin menolongnya. Terdakwa menolak semua keterangan yang ada dalam BAP karena merasa dipaksa untuk menerangkan seperti itu ketika diperiksa penyidik," demikian alasan terdakwa.

(asp/mad)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini