Seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (23/10/2012) duduk dalam tersebut DP (40) warga Pantai Jayapura Utara. Djoni didakwa melakukan perbuatan cabul kepada seorang perempuan pada 14 April 2009 lalu. Terdakwa membujuk dengan memberikan minuman teh kepada anak di bawah umur tersebut.
Lalu Djoni membuka celana anak berusia 3 tahun ini dan mencabulinya. Atas kejadian ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Djoni supaya dihukum dengan penjara selama 7 tahun lamanya. Namun majelis hakim PN Jayapura yang beranggotakan Puji Wijayanto, I Ketut Suarta dan ketua majelis hakim M Zubaidi Rahmat hanya menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertimbangan yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa tidak pantas dilakukan terhadap anak kecil. Ada pun yang meringankan yaitu terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
"Hal tersebut dilakukan di tempat tertutup maka majelis hakim berpendapat terdakwa terbukti membujuk saksi korban untuk dilakukan perbuatan cabul," bunyi putusan itu.
Dalam persidangan, terdakwa mengaku melakukan hal tersebut karena korban gatal-gatal di sekitar kemaluan.
"Terdakwa bermaksud ingin menolongnya. Terdakwa menolak semua keterangan yang ada dalam BAP karena merasa dipaksa untuk menerangkan seperti itu ketika diperiksa penyidik," demikian alasan terdakwa.
(asp/mad)










































