"Saya harap kerjasama ini dapat terjalin efektif tidak hanya dalam pemberantasan (tindak pencucian uang) tapi lebih pada pencegahan," jelas Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin dalam sambutannya di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (23/10/12).
Ditemui setelah acara, Amir mengatakan bahwa MoU ini dibuat bukan karena adanya dugaan korupsi di tubuh Kementeriannya. Dia menegaskan adanya MoU ini murni sebagai upaya pencegahan tindak korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada beberapa bentuk kerjasama dalam MoU antara Kemenkumham dan PPATK ini. Kedua lembaga ini sepakat bekerja sama dalam pertukaran informasi, sosialisasi, pendidikan dan pelatihan, juga dalam hal penelitian atau riset.
Amir berharap adanya MoU ini dalam membuat kementeriannya tetap bersih karena menurutnya selama ini belum ditemukan adanya indikasi korupsi pada lembaganya.
"Dan sejauh ini Alhamdulillah tidak ada informasi awal PPATK yang berujung pada proses pidana," pungkas Amir.
(ega/ega)











































