Kemenkum HAM dan PPATK Teken MoU Pencegahan Pencucian Uang

Kemenkum HAM dan PPATK Teken MoU Pencegahan Pencucian Uang

- detikNews
Selasa, 23 Okt 2012 11:01 WIB
Kemenkum HAM dan PPATK Teken MoU Pencegahan Pencucian Uang
Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) membuat Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). MoU ini bertujuan sebagai penguat pengawasan terkait pencegahan dan pemberantasan korupsi tindak pidana pencucian uang di lingkungan Kemenkum HAM.

"Saya harap kerjasama ini dapat terjalin efektif tidak hanya dalam pemberantasan (tindak pencucian uang) tapi lebih pada pencegahan," jelas Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin dalam sambutannya di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (23/10/12).

Ditemui setelah acara, Amir mengatakan bahwa MoU ini dibuat bukan karena adanya dugaan korupsi di tubuh Kementeriannya. Dia menegaskan adanya MoU ini murni sebagai upaya pencegahan tindak korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita tidak boleh reaktif begitu seakan-akan ada permasalahan, baru kita mengadakan ini. MoU ini lebih sifatnya berlaku bukan situasional tapi berlaku untuk dapat dimanfaatkan setiap saat," ujarnya.

Ada beberapa bentuk kerjasama dalam MoU antara Kemenkumham dan PPATK ini. Kedua lembaga ini sepakat bekerja sama dalam pertukaran informasi, sosialisasi, pendidikan dan pelatihan, juga dalam hal penelitian atau riset.

Amir berharap adanya MoU ini dalam membuat kementeriannya tetap bersih karena menurutnya selama ini belum ditemukan adanya indikasi korupsi pada lembaganya.

"Dan sejauh ini Alhamdulillah tidak ada informasi awal PPATK yang berujung pada proses pidana," pungkas Amir.

(ega/ega)


Berita Terkait