Sidang ini molor lantaran padatnya jadwal sidang utamanya perkara yang ditangani Kejaksaan. Hakim Ketua Sudjatmiko harus mengikuti sidang perkara Askrindo.
Hingga pukul 20.30 WIB masih ada 2 sidang yang digelar terpisah di lantai 1 dan 2 gedung Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (22/10/2012) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam dakwaan, Dhana didakwa menerima gratifikasi dari perusahaan wajib pajak. Dhana juga didakwa melakukan pencucian uang. Dhana dinilai menyembunyikan asal usul harta dari tindak pidana korupsi dengan melakukan transaksi perbankan termasuk investasi properti dan jual beli mobil di PT Mitra Modern Mobilindo.
Dalam pemeriksaan terdakwa, Senin (16/10), Dhana membantah pernah meminta imbalan kepada perusahaan wajib pajak, PT Kornet Trans Utama. Dalam dakwaan, Dhana bersama tim pemeriksa pajak di KPP Pancoran, Firman dan Salman disebut meminta uang Rp 1 miliar agar nilai pajak kurang bayar PT KTU dikurangi.
Dhana membantah mendapat Mandiri Travellers Cheque dari pejabat Pemerintah Kota Batam. 30 lembar MTC didapat dari rekan bisnis Dhana bernama Yanuar pada 10 Oktober 2007. Yanuar pernah menghubungi Dhana untuk menawarkan penukaran MTC dengan uang tunai Rp 750 juta.
(fdn/gah)











































