Satgas PA Duga Nenek Penyiksa di Jaksel akan Jual Cucunya

Satgas PA Duga Nenek Penyiksa di Jaksel akan Jual Cucunya

Pandu Triyuda - detikNews
Senin, 22 Okt 2012 20:37 WIB
Jakarta - Seorang nenek di Jaksel, M (47) menyiksa dengan kejam cucunya, N (8). Satgas Perlindungan Anak (PA) menduga nenek kejam tersebut hendak menjual N kepada orang lain.

"Malam minggu yang lalu ada ibu-ibu datang dari Citayam nanyain N karena sudah ada barter dengan neneknya," ujar Humas Satgas Perlindungan Anak, Erlinda Iswanto, saat ditemui di Mapolres Jaksel, Jalan Wijaya II, Jakarta Selatan, Senin (22/10/2012).

Meski begitu, Kak Eline sapaan akrabnya, belum mengetahui berapa rupiah harga yang disepakati. "Belum tahu dijual berapa, tapi ada perjanjian tanggal satu itu dijual ke ibu itu," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun demikian, M membantah kalau akan menjual cucunya. "Neneknya belum mengaku," ungkap Kak Eline.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Hermawan, mengatakan belum dapat memastikan dugaan tersebut.

"Untuk korban sendiri informasi tersebut tidak ada. Tidak ada untuk dijual," tegas Hermawan.

Kasus ini berawal ketika puluhan ibu rumah tangga di kawasan Cirendeu, Ciputat Timur, mengetahui adanya kekerasan yang dialami oleh seorang bocah di kawasan itu. Kekerasan ini diduga dilakukan oleh nenek tiri anak itu.

Warga kawasan itu kemudian melaporkan aksi kekerasan itu ke Komnas Perlindungan Anak. Kemudian Kak Seto yang rumahnya tak jauh dengan rumah korban datang untuk mengeceknya. Akhirnya kasus itu dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan.

Pasal yang dikenakan Pasal 80 Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak yang berbunyi,'Setiap orang yang melakukan kekejaman atau penganiayaan terhadap anak dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 72 juta. Dan atau dikenakan Pasal 44 Nomor 23 Tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, yang berbunyi, 'Setiap orang yang melakukan perbuatan fisik dalam lingkup ruang rumah tangga, dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun. Atau denda paling banyak Rp 15 juta'.

(ndu/rmd)


Berita Terkait