Hal tersebut diutarakan oleh Juru Bicara KPK, Johan Budi dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Senin (22/10/2012).
"Sejam lalu (18.30 WIB), kami kedatangan tim dari Bareskrim berkoordinasi dan sampaikan surat proses penyidikan simulator. Bahwa mereka menghentikan penyidikan," ujar Johan.
Menurut Johan, akibat dari penghentian penyidikan berarti semua hal yang kegiatan terkait kasus simulator SIM oleh Polri berhenti sehingga KPK dapat melanjutkan proses kasus lebih maksimal. Terkait teknis pelimpahan berkas akan dibicarakan lebih lanjut antara tim dari KPK dan Polri.
"Tentu proses ini akan cepat berada di KPK karena segala keputusan Polri untuk menghentikan kegiatan penyidikan ini sehingga apa yang nanti dilakukan oleh KPK akan lebih cepat" imbuhnya.
Johan menyebut bahwa jika dikemudian hari ada upaya praperadilan terkait penghentian penyidikan oleh Polri maka KPK siap mendukung sepenuhnya langkah Polri. Sebab penghentian penyidikan ini adalah hal yang diinginkan KPK.
"Kita akan dukung Polri karena ada rencana gugatan pra peradilan itu KPK akan mendukung sepenuhnya langkah Polri" tandasnya.
(/gah)











































