Lika-liku alasan hakim agung Brigjen TNI (Purn) Imron Anwari yang membatalkan vonis mati terpidana narkoba Hengky Gunawan terjawab sudah dari sang pemutus. Lewat juru bicara Mahkamah Agung (MA) Djoko Sarwoko, Imron menjelaskan alasan pembatalan tersebut karena Hengky tidak terbukti mengelola pabrik ekstasi tersebut.
"Putusannya menyebutkan tidak terbukti sebagai produsen yang bentuknya perusahaan narkoba tetapi hanya menjual dan mengedarkan saja dalam jumlah besar, selain pasal pencucian uang," kata Djoko saat ditemui wartawan di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (22/10/2012).
Djoko menambahkan pembatalan vonis mati terhadap Hengky bukanlah karena alasan melanggar HAM dan konstitusi. Meskipun ada dalam putusannya, hal itu bukanlah pertimbangan utama majelis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djoko mengaku telah dihubungi Imron untuk menjelaskan alasan pembatalan vonis mati itu kepada publik. Salinan putusan PK No. 39 PK/Pid.Sus/2011 tersebut diterima Djoko dan diminta untuk menjelaskan secara kelembagaan.
"Kemarin, Pak Imron mengirim putusannya kepada saya agar minta dijelaskan kepada publik bahwa pertimbangan vonis mati melanggar HAM dan konstitusi bukan pertimbangan satu-satunya. Makanya Hengki diputus 15 tahun penjara sama dengan putusan pengadilan negeri,” tegasnya.
"Tapi kan kasasi-nya divonis mati?" tanya wartawan.
"Majelis PK mengganggap sebagai kekeliruan yang nyata karena majelis hakim tingkat kasasi tidak berwenang memberi penilaian yang bersifat penghargaan suatu kenyataan," jawab Djoko.
Seperti diketahui, pemilik pabrik ekstasi, Hengky, ditangkap pada 23 Mei 2006 pukul 17.00 WIB di Yani Golf Jalan Gunung Sari Surabaya. Ia dibekuk polisi karena terlibat memproduksi dan mengedarkan ekstasi dalam jumlah besar.
PN Surabaya menjatuhkan hukuman selama 15 tahun penjara kepada Henky. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Surabaya memperberat hukuman menjadi selama 18 tahun penjara. Di tingkat kasasi hukuman dimaksimalkan menjadi hukuman mati. Tetapi hukuman mati ini dianulir MA dan mengubah hukumannya menjadi 15 tahun penjara.
(rvk/asp)










































