BNN: Hakim Puji Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

BNN: Hakim Puji Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Rina Atriana - detikNews
Senin, 22 Okt 2012 16:55 WIB
Jakarta - Hakim Puji Wijayanto kedapatan berpesta narkoba di sebuah Hotel di bilangan Jakarta Barat. Akibat perbuatannya, hakim PN Bekasi tersebut terancam hukuman 4 sampai 12 tahun penjara.

"Berdasarkan pasal Pasal 12 UU Narkotika No 35 tahun 2009, jika seseorang yang memiliki, membawa, mengusai, dan menyediakan narkoba secara melawan hukum, dapat dikenakan hukuman penjara 4-12 tahun penjara," kata Humas BNN, Kombes Sumirat Dwiyanto, usai menghadiri konperensi pers kasus narkotika di Dirjen Bea dan Cukai, Jl Ahmad Yani, Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (22/10/2012).

Sumirat mengatakan, sore ini pukul 17.00 WIB adalah batas akhir penyidikan terhadap hakim Puji. Selanjutnya BNN akan menentukan apakah hakim Puji murni sebagai pemakai atau pengedar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Petugas BNN akan menentukan kasusnya apakah dia murni sebagai pemakai atau dia pengedar," ujar Sumirat.

Menurut Sumirat, saat dilakukan penggerebekan Selasa (16/10) lalu, di lokasi kejadian BNN menemukan 9,5 gram butir shabu sebagai barang bukti. Narkoba tersebut di beli hakim Puji dengan harga Rp 7,5 juta.

Pesta narkoba yang hakim Puji lakukan terjadi dalam pertemuan dengan kawannya yang berasal dari Papua.

(gah/gah)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini