"Berdasarkan pasal Pasal 12 UU Narkotika No 35 tahun 2009, jika seseorang yang memiliki, membawa, mengusai, dan menyediakan narkoba secara melawan hukum, dapat dikenakan hukuman penjara 4-12 tahun penjara," kata Humas BNN, Kombes Sumirat Dwiyanto, usai menghadiri konperensi pers kasus narkotika di Dirjen Bea dan Cukai, Jl Ahmad Yani, Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (22/10/2012).
Sumirat mengatakan, sore ini pukul 17.00 WIB adalah batas akhir penyidikan terhadap hakim Puji. Selanjutnya BNN akan menentukan apakah hakim Puji murni sebagai pemakai atau pengedar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Sumirat, saat dilakukan penggerebekan Selasa (16/10) lalu, di lokasi kejadian BNN menemukan 9,5 gram butir shabu sebagai barang bukti. Narkoba tersebut di beli hakim Puji dengan harga Rp 7,5 juta.
Pesta narkoba yang hakim Puji lakukan terjadi dalam pertemuan dengan kawannya yang berasal dari Papua.
(gah/gah)










































