Jelang Pendaftaran, Parpol Diminta Siapkan Berkas Cagub Sumut Lebih Dini

Jelang Pendaftaran, Parpol Diminta Siapkan Berkas Cagub Sumut Lebih Dini

Khairul Ikhwan - detikNews
Senin, 22 Okt 2012 16:53 WIB
Jelang Pendaftaran, Parpol Diminta Siapkan Berkas Cagub Sumut Lebih Dini
Foto: khairul ikhwan/detikcom
Medan - Partai maupun gabungan partai yang akan mengajukan calon Gubernur Sumatera Utara (Sumut) periode 2013-2018 diminta untuk menyiapkan berkas lebih awal. Jangan sampai batas waktu pendaftaran terlewati karena administrasi yang berantakan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Irham Buana Nasution menyatakan, berdasarkan pengalaman pendaftaran calon Gubernur Sumut tahun 1998 lalu, ada beberapa masalah administrasi yang menyertai pencalonan. Masalah ini menjadi persoalan yang pelik karena merembet ke berbagai hal.

"Terutama masalahnya ada dualisme pengajuan calon, dan ada dualisme pimpinan partai," kata Irham Buana Nasution kepada wartawan, usai peresmian Media Center KPU Sumut, di Kantor KPUD Sumut, Jl. Perintis Kemerdekaan, Medan, Senin (22/10/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPUD Sumut rencananya akan membuka proses pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut pada 10-13 November mendatang. Untuk kepentingan pendaftaran itu, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi partai maupun gabungan partai yang mengajukan calon.

"Kita sarankan, jangan di pengujung waktulah pendaftarannya," tukas Irham lagi.

Ditambahkan Irham, perlu perencanaan yang matang dari partai maupun gabungan partai yang akan mengajuikan calon gubernur. Mengingat waktu sudah dekat, maka diharapkan persiapan masing-masing partai sudah cukup baik sehingga tidak ada kendala saat pendaftaran.

Pemilukada Sumut rencananya akan berlangsung pada Maret 2013 mendatang. Berdasarkan hasil Pemilu lalu, maka paling banyak hanya akan ada lima pasangan calon yang akan diajukan partai atau gabungan partai.

Hanya Partai Demokrat yang dapat mengajukan calon secara sendiri, sementara partai lainnya harus berkoalisi untuk mengajukan calon. Tidak ada calon perseorangan dalam Pemilukada Sumut kali ini, sebab dua pasangan calon independen yang mengajukan diri, tidak memenuhi persyaratan teknis jumlah dukungan dari masyarakat.

(rul/trw)


Berita Terkait