"Polri tidak lagi melakukan penyelidikan terhadap semua yang telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polri," tegas Karopenmas Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, di Jakarta, Senin (22/10/2012).
"Semuanya," jawab Boy saat disinggung maksud dari semua yang telah ditetapkan tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau habis (masa tahanan) ya keluar sendiri," ujarnya.
Selanjutnya, jelas Boy, seluruh urusan simulator SIM menjadi kewenangan KPK dalam menindaklanjutinya. "Jadi sepenuhnnya dilimpahkan ke KPK dan tidak melakukan penghentian," jelasnya.
Mengenai kekhawatirkan akan adanya praperadilan bila Polri melakukan penghentian penyidikan dugaan kasus Simulator SIM, Polri mengaku siap untuk menghadapi permasalahan tersebut.
"Biar segala risiko dihadapi penyidik Polri terhadap langkah hukum itu," jawab Boy.
(ahy/mok)











































