Kasus Simulator, AKBP Tedy & Kompol Legimo Diserahkan ke KPK

Kasus Simulator, AKBP Tedy & Kompol Legimo Diserahkan ke KPK

- detikNews
Senin, 22 Okt 2012 16:15 WIB
Kasus Simulator, AKBP Tedy & Kompol Legimo Diserahkan ke KPK
Jakarta - Polri menyatakan penghentian kasus dugaan korupsi Simulator SIM Korlantas secara menyeluruh. Artinya, seluruh berkas tersangka yang sudah ditangani Polri, termasuk untuk tersangka AKBP Tedy Rusmawan dan Kompol Legimo, juga turut dihentikan.

"Polri tidak lagi melakukan penyelidikan terhadap semua yang telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polri," tegas Karopenmas Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, di Jakarta, Senin (22/10/2012).

"Semuanya," jawab Boy saat disinggung maksud dari semua yang telah ditetapkan tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengenai nasib para tersangka yang berstatus tahanan kejaksaan, masa penahanan mereka akan segera habis sampai 31 Oktober.
"Kalau habis (masa tahanan) ya keluar sendiri," ujarnya.

Selanjutnya, jelas Boy, seluruh urusan simulator SIM menjadi kewenangan KPK dalam menindaklanjutinya. "Jadi sepenuhnnya dilimpahkan ke KPK dan tidak melakukan penghentian," jelasnya.

Mengenai kekhawatirkan akan adanya praperadilan bila Polri melakukan penghentian penyidikan dugaan kasus Simulator SIM, Polri mengaku siap untuk menghadapi permasalahan tersebut.

"Biar segala risiko dihadapi penyidik Polri terhadap langkah hukum itu," jawab Boy.

(ahy/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads