Polri Hentikan Kasus Simulator SIM, Tidak Melalui SP3

Polri Hentikan Kasus Simulator SIM, Tidak Melalui SP3

Andri Haryanto - detikNews
Senin, 22 Okt 2012 15:55 WIB
Polri Hentikan Kasus Simulator SIM, Tidak Melalui SP3
Jakarta -

Polri menegaskan penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi Simulator SIM. Namun cara yang diambil bukan melalui Surat Perintah Penhentian Penyidikan (SP3).

"Intinya, kita tetap mempedomani bahwa penanganan simulator ditangani KPK. Polri sudah menyiapkan surat untuk ke KPK, intinya Polri tidak lagi melakukan kegiatan penyidikan simulator atau dugaan korupsi pengadaan simulator SIM Korlantas Polri dan menyerahkan sepenuhnya ke KPK untuk penanganan lebih lanjut," kata Karopenams Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, di Jakarta, Senin (22/10/2012).

Disinggung mengenai penghentian yang dimaksud adalah SP3, Boy membantahnya. "Tidak melakukan itu (SP3)," jawab Boy.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Boy menjelaskan, pihaknya tidak akan begitu saja melakukan penghentian perkara (SP3). Mengacu pada pasal 109 ayat 2 KUHAP, penghentian perkara dilakukan apabila tidak ada cukup bukti atau tidak adanya tindak pidana yang dilakukan tersangka seperti yang dituduhkan.

"Kan sudah jelas kenapa dilakukan penyelidkan karena ada dugaan tindak pidana," ujarnya.

Boy memaparkan, dasar penyerahan perkara kepada KPK adalah surat yang dilayangkan KPK tertanggal 18 Oktober 2012 dan juga perintah Presiden SBY. Isi surat tersebut adalah mengenai penghentian penyidikan kasus simulator.

Jawaban resmi dari Polri akan disampaikan hari ini ke KPK melalui surat. Atau paling lambat esok hari. "Terhitung sore ini Polri sudah menghentikan penyidikan, atau mohon maaf kalau ada keterlambatan besok dikirimkan," ujarnya

Mengenai berkas perkara, imbuh Boy, akan dikirimkan apabila nanti pihak KPK merasa membutuhkan berkas yang sudah masuk proses penyidikan.

"Tentunya apabila dari pihak penyidik KPK memerlukan perlengkapan berkas perkara, maka akan senang hati penyidik Bareskrim memberikan semua berita acara yang diperlukan," papar Boy.

(mok/)


Berita Terkait